
Aktivis menyampaikan kritik terhadap putusan PTUN Jakarta terkait gugatan pernyataan Mei 1998 dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4/26). (Beritaprioritas/Khalied Malvino)PRIORITAS, 22/4/26 (Jakarta): Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima gugatan terkait pernyataan Fadli Zon mengenai peristiwa Mei 1998 menuai kritik dari kalangan aktivis hak asasi manusia.

Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KomtraS), Virdinda La Ode Achmad, menilai putusan tersebut justru memperlebar jarak keadilan bagi korban.
“Kami melihat ini menjadi sebuah langkah mundur yang semakin melanggengkan impunitas di negeri ini dan semakin menjauhkan korban dan keluarga korban, terutama dalam kasus perkosaan massal Mei 1998 dan apa kabar penegakan Hak Asasi Manusia di negara ini,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Komnas Perempuan, Rabu (22/4/26).
Ia menyoroti pendekatan majelis hakim yang menerima eksepsi tanpa masuk ke pembahasan substansi perkara, padahal proses persidangan telah berlangsung berbulan-bulan dengan berbagai bukti dan saksi.

“Kita tahu putusan tersebut diputus oleh tiga Hakim yang semuanya adalah perempuan yaitu Ketua Majelis Hastin Kurnia Dewi dan dua Anggota Majelis yaitu Ni Nyoman Vidi Ayu dan Febrina Permadi yang bahkan alih-alih untuk mengutamakan hal yang jauh lebih substansial dalam perkara ini, ketiga Majelis Halim dalam pertimbangannya sama sekali tidak ada yang membahas mengenai pokok perkara yang kami ajukan,” ujarnya.

