
Aktivis menyampaikan kritik terhadap putusan PTUN Jakarta terkait gugatan pernyataan Mei 1998 dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4/26). (Beritaprioritas/Khalied Malvino)Kritik serupa disampaikan Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, yang menilai pertimbangan hakim tidak mencerminkan perkembangan hukum administrasi terbaru.

“Hakim ini menggunakan logika UU 5/1986 yang sebetulnya sudah direvisi atau berkembang sejak adanya UU 30/2014. Jadi hakim tidak menilai pokok perkara, tapi berlindung di balik aspek-aspek formil yang menurut kami putusannya keliru, dangkal, dan pertimbangannya buruk,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa lembaga peradilan seharusnya mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar prosedural.
“Kami sampaikan juga dalam SEMA 1/2017 sudah disampaikan bahwa PTUN tidak boleh hanya mempertimbangkan keadilan prosedural, melainkan sebagai pelaksanaan kekuasaan kehakiman menurut pasal 24 UUD 1945, PTUN harus mementingkan keadilan substansial, dalam hal ini kami melihat PTUN tidak melihat keadilan substansialnya melainkan hanya proseduralnya,” sambungnya.

Daniel menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut.
“Bagi kami ini sangat buruk dan kami akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan ini,” ucapnya.

