Ringankan beban masyarakat, Kepri kembali gulirkan insentif PKB dan BBNKB

Johanes Christiaan
Minggu, 22 Februari 2026
DAERAH Ekonomi 0 297
1 menit membaca

PRIORITAS, 22/2/2026 (Tanjung Pinang): Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2026.

Kebijakan ini ditegaskan oleh Gubernur Ansar Ahmad sebagai wujud keberpihakan pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat.

Pada tahun 2025, Pemprov Kepri memberikan insentif cukup besar, yakni PKB Roda Dua (R2) dan Roda Empat (R4) masing-masing 13,94%, serta BBNKB R2 dan R4 sebesar 39,75%. Memasuki tahun 2026, insentif tetap diberikan meski mengalami penyesuaian besaran.

Rincian insentif 2026 adalah sebagai berikut:
PKB Roda Dua: keringanan 10% dari besaran sebelumnya
PKB Roda Empat: keringanan 5% dari besaran sebelumnya
BBNKB R2 dan R4: keringanan 20% dari besaran sebelumnya

Gubernur Ansar menjelaskan bahwa meskipun besaran insentif tahun ini tidak sebesar tahun sebelumnya, pemerintah tetap berkomitmen membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya dengan tetap menjaga keseimbangan fiskal daerah.

Pemprov Kepri mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut dan tetap taat pajak demi mendukung pembangunan serta meningkatkan pelayanan publik di wilayah Kepri. (P-Jeff K)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025