PRIORITAS, 23/8/26 (Depok, Jawa Barat): Sebanyak 13 Satuan Pelayanan Penyelenggaraan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Depok, Jawa Barat, terancam mendapat sanksi penghentian sementara (suspend).
Langkah tegas tersebut diambil setelah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok membeberkan sederet pelanggaran fatal terkait standar prasyarat minimal kelayakan fasilitas.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Depok, Devi Maryori, dalam konferensi pers di Balaikota Depok, Sabtu (22/8/26).
Ia menegaskan, belasan fasilitas dapur tersebut terdata belum memenuhi regulasi teknis yang diwajibkan oleh pemerintah.
"Kita punya standar prasyarat minimal untuk SPPG. Nah, standar prasyaratnya itu yang tidak terpenuhi," ujar Devi.
Tak ada wastafel
Disebutkan, dalam evaluasi tersebut, Dinkes menemukan berbagai pelanggaran serius yang dinilai membahayakan higienitas makanan. Salah satu temuan yang paling fatal adalah ketiadaan wastafel di area dalam dapur, sehingga para pekerja tidak bisa mencuci tangan dengan layak.
Selain itu, manajemen tata ruang di beberapa SPPG dinilai sangat buruk karena alur pengolahan makanan tidak linier. Tim persiapan bahan makanan kedapatan masih harus melewati area pemorsian.
"Padahal, standar operasional mewajibkan pemisahan yang tegas antara area kotor dan area bersih," jelas Devi.
Kondisi sanitasi kian diperparah dengan area pencucian peralatan yang dibiarkan terbuka. Hal ini membuka akses bagi vektor penyakit, seperti tikus, untuk masuk ke dalam area produksi makanan.
Dari sisi konstruksi bangunan, petugas juga menemukan adanya fasilitas dapur yang tidak memiliki plafon pelindung.
Larang kipas angin, wajib pakai AC
Dilansir dari radardepok.com Minggu (23/8/26), Devi juga menyoroti fasilitas penyimpanan bahan pangan yang terbukti belum sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) baru yang dikeluarkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Berdasarkan aturan terbaru, gudang penyimpanan bahan kering maupun basah, serta ruang pemorsian, diwajibkan menggunakan pendingin ruangan (AC) dan dilarang keras menggunakan kipas angin.
"Harus ada cooling room atau ruang pendingin untuk menyimpan makanan yang sudah jadi sebelum diporsi, itu didinginkan terlebih dahulu, dan ada yang tidak punya," tegas Devi.
Tak hanya masalah ruang produksi, sistem pengelolaan limbah juga menjadi catatan merah. Dinkes menemukan banyak SPPG yang hingga saat ini belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.
Devi menegaskan, jika belasan dapur MBG ini tidak segera membenahi fasilitasnya sesuai standar, Dinkes Kota Depok akan merekomendasikan sanksi penghentian operasional sementara demi menjamin keamanan pangan bagi masyarakat. (P-*/ht)








