Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Karimun dengan PT Pelindo Regional 1 Karimun dan PT Pelabuhan Karimun Perseroda. (DPRD Karimun)PRIORITAS, 25/2/2026 (Batam): DPRD Kabupaten Karimun merekomendasikan agar tarif pass pelabuhan internasional untuk warga negara asing (WNA) yang sebelumnya dinaikkan menjadi Rp 125.000 dikembalikan ke tarif semula, yakni Rp 75.000.
Hal serupa juga disarankan untuk tarif boarding pass agar kembali ke Rp 50.000 sambil menunggu evaluasi menyeluruh.
Rekomendasi ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Pelindo Regional 1 Karimun dan PT Pelabuhan Karimun Perseroda, menyusul keberatan pelaku usaha serta sektor pariwisata atas kenaikan tarif yang berlaku sejak 10 Februari 2026.
Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza, menegaskan bahwa penyesuaian tarif seharusnya dilakukan secara transparan dan mempertimbangkan dampaknya terhadap pariwisata, UMKM, dan perhotelan. “DPRD meminta agar tarif dikembalikan ke angka semula sambil dilakukan evaluasi lanjutan,” ujarnya.
Namun pihak Pelindo dan PT Pelabuhan Karimun belum memberikan tanggapan resmi terkait rekomendasi tersebut. Wakil Ketua PHRI Kabupaten Karimun, M. Ruslan, menyambut baik keputusan DPRD dan menilai langkah ini sebagai bentuk respons terhadap aspirasi pelaku usaha.
DPRD berharap proses evaluasi tarif dilakukan secara komprehensif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan demi menjaga iklim ekonomi daerah tetap kondusif. (P-Jeff K)