PRIORITAS, 25/8/26 (Jakarta): Ternyata memang sangat kuat indikasi ada dugaan tindak pidana di balik kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang begitu marak terjadi di berbagai lokasi, khususnya di Kalimantan dan Sumatera. Pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pun kini sedang mengusut dugaan tindak pidana di balik sejumlah kejadian Karutla tersebut, bahkan ditemukannya modus jual beli kawasan konservasi dan perambahan hutan, yang terungkap dari penelusuran titik panas (hotspot), serta perkara pembakaran hutan untuk pembukaan lahan dengan tersangka korporasi.
Sebagaimana keterangan dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (24/8/26) kemarin, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu mengatakan, penyidik tidak hanya melihat lokasi dan luas kebakaran, dengan perkara dikembangkan untuk mengetahui rangkaian peristiwa, penggunaan kawasan, serta pihak-pihak yang terkait kegiatan di lokasi.
"Dari penanganan Karhutla, kami juga menemukan dugaan kejahatan kehutanan lain. Di Rimbang Baling ditemukan dugaan jual beli kawasan hutan dan pembukaan lahan untuk sawit. Di Mempawah, laporan hotspot berkembang menjadi perkara perambahan dengan tersangka korporasi. Semua kami kembangkan berdasarkan alat bukti untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses," ujar Rudianto lagi.
Pembukaan kawasan hutan dengan cara membakar
Rudianto menjelaskan, sejumlah kasus terkait Karhutla yang tengah ditangani Ditjen Gakkum Kemenhut termasuk di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara pembukaan kawasan hutan dengan cara membakar untuk kemudian ditanami kelapa sawit.
Selain itu, penyidikan juga menemukan dugaan jual beli lahan di dalam kawasan hutan.
Kemudian di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), kata dia, perkara berawal dari laporan hotspot dan petugas kemudian menemukan dugaan perambahan berupa pembukaan jalan sepanjang sekitar tiga kilometer dengan lebar sekitar enam meter. Usai pemeriksaan saksi dan ahli, olah tempat kejadian perkara, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan Agung, penyidik menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi pada 14 Agustus 2026.
Lalu penyidikan lainnya berjalan di Kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar-Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT IPB.
Pada penanganan dugaan perambahan kawasan hutan tersebut, penyidik menemukan antara lain bibit kelapa sawit dan bangunan di dalam kawasan hutan. Pemeriksaan saksi dan ahli serta pendalaman terhadap temuan lapangan terus dilakukan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Selanjutnya, perkembangan lainnya terjadi pada perkara kebakaran di areal PBPH PT TN di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Kebakaran dengan luas sekitar 16,98 hektare tersebut telah diproses dengan korporasi sebagai tersangka dan pada 18 Agustus 2026, berkas perkara dinyatakan lengkap sehingga penanganannya bergerak ke tahap berikutnya dalam proses peradilan pidana.
Penanganan api dan penegakan hukum berjalan bersama
Sementara itu, dalam pernyataan serupa Dirjen Gakkum Kemenhutm Dwi Januanto Nugroho menegaskan, penanganan api di lapangan dan penegakan hukum berjalan pada saat yang sama. Kerja pemadaman harus diikuti dengan penelusuran terhadap kejadian yang memiliki indikasi pelanggaran agar penyebab kebakaran dan pertanggungjawabannya menjadi jelas.
Juga Dwi Januanto mengingatkan, demikian Antara, seluruh pemegang izin dan pihak yang menguasai atau mengelola areal untuk meningkatkan kesiapsiagaan selama periode rawan kebakaran. Personel, sarana pemadaman, sumber air, patroli, deteksi dini, dan respons terhadap titik api harus benar-benar berfungsi di lapangan.
"Jaga areal masing-masing dan tangani setiap indikasi kebakaran sejak awal. Kami terus melakukan pengawasan dan setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai bentuk pelanggarannya. Tidak semua pelanggaran berujung pada pidana. Sanksi administratif dapat diterapkan terhadap ketidakpatuhan dan apabila terdapat dasar serta kerugian yang harus dipertanggungjawabkan, instrumen perdata juga dapat digunakan," demikian Dwi Januanto Nugroho menegaskan. (P-*/jr)








