PRIORITAS, 26/8/26 (Jakarta): Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tidak selamanya karena faktor iklim dan cuaca. Tetapi banyak juga akibat ulah oknum maupun korporasi yang sengaja melakukan pembakaran. Ya, pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar menjadi modus yang ditemukan dan kini ditangani di sembilan wilayah Polda, sebagaimana Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh Irhami ungkapkan. Ia menambahkan, para tersangka sengaja membakar lahan untuk menekan biaya operasional kegiatan perkebunan.
“Rata-rata modus operandi pada sembilan Polda tersebut, sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ungjap Irhamni, Minggu (23/8/26) lalu.
Ia lalu menyebut 9 wilayah tersebut yakni Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Kejahatan yang luar biasa
Selanjutnya Irhamni menyebut, pembakaran lahan untuk kepentingan pribadi tersebut berdampak terhadap masyarakat lainnya. Asap dan dampak kebakaran dapat merugikan warga yang berada di sekitar lokasi.
“Oleh sebab itu ini adalah kejahatan yang luar biasa tentunya mengakibatkan korban masyarakat yang lain demi untuk kepentingan pribadi,” ujarnya lagi.
Dikatakan, dalam penanganan perkara tersebut, Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan Polda.
Kemudian, dari perkara tersebut, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” ungkap Irhamni, dikutip media.
Juga, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 35 buah korek api, BBM jenis solar, Pertalite, minyak tanah, parang, kapak, cangkul, kayu bekas terbakar, serta peralatan dan bibit sawit.
Ada yang menyuruh
Ia menegaskan, Polri akan terus mengejar tidak hanya pelaku pembakaran, tetapi juga pihak yang menyuruh melakukan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan tersebut.
“Kami juga menegaskan akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” tegasnya lagi.
Sebagaimana dilansir Kompas.com, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, mulai dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga KUHP. (P-*/jr)








