PRIORITAS, 7/7/26 (Jakarta): Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Yakup Hasibuan, menegaskan kesiapan Jokowi hadir secara langsung dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa itu
Yakup menyampaikan kepastian tersebut seusai menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7/26) lalu, dan menyatakan, Jokowi telah menyatakan kesiapannya secara personal untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim tersebut.
“Beliau menyampaikan siap hadir di persidangan,” ujar Yakup kepada awak media, sebagaimana dikutip Beritaprioritas.com.
Jokowi gunakan Sidang demi patahkan narasi liar
Kehadiran Joko Widodo, di ruang sidang kelak, jelas Yakup, akan dimanfaatkan secara maksimal untuk memperlihatkan dokumen pendidikan asli yang selama ini terus dipersoalkan oleh terdakwa tersebut.
Adapun langkah ini dinilai penting, karena selama ini Jokowi kerap diserang melalui berbagai narasi dan opini liar di media sosial yang tidak dapat diuji keabsahannya itu.
“Sidang ini menjadi ruang yang sah untuk menunjukkan ijazah beliau,” tambah Yakup meyakinkan.
Pastikan bawa dokumen lengkap dari SD hingga S-1
Selanjutnya Yakup mengungkapkan, tim penyidik kepolisian sebelumnya telah menyita ijazah SMA dan Strata-1 (S-1) milik Jokowi sebagai barang bukti. Kendati demikian, guna mematahkan spekulasi publik, Jokowi berencana membawa seluruh dokumen pendidikannya sejak tingkat sekolah dasar (SD).
“Selain ijazah SMA dan UGM (Universitas Gadjah Mada) yang sudah ada di berkas penyidik, beliau juga akan membawa ijazah SD dan SMP asli agar tidak ada lagi yang diperdebatkan,” jelasnya menegaskan.
Adapun kehadiran Jokowi selaku saksi korban ini, demikian lansiran Beritasatu.com, sekaligus menjawab tuntutan dari pihak dokter Tifa. Yakni sebelumnya meminta mantan wali kota Solo tersebut hadir mutlak di persidangan mengingat perkara ini merupakan delik aduan (klachtdelict), demikian dikutip media. (P-*/jr)








