
Sejumlah warga menyantap makanan di salah satu restoran di Ciracas, Jakarta, Kamis (10/9/2020). Karena penyebaran COVID-19 dalam posisi mengkhawatirkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total mulai 14 September 2020, diantaranya dengan memberlakukan larangan kegiatan di tempat umum, larangan makan di restoran, kegiatan sekolah dan bekerja dilakukan di rumah, penutupan tempat wisata, pembatasan akses keluar masuk DKI Jakarta, serta pelarangan kegiatan dengan jumlah jemaah besar di tempat ibadah. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.Jakarta, 11/10/20 (SOLUSSInews.com) – Akhirnya Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk mengakhiri masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB selama sebulan dan mulai Senin (12/10/20) Jakarta memasuki masa transisi PSBB selama 14 hari hingga 25 Oktober 2020.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan, Jumat (9/10/20).
Dengan masa transisi PSBB, Pemprov DKI Jakarta kembali mengizinkan pengunjung restoran dan kafe untuk makan di tempat (dine in)

Beberapa aturan terkait dine in ialah kapasitas maksimal 50 persen, jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter, pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu lalang, dan alat makan minum disterilisasi secara rutin.
Restoran yang memiliki izin live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan.
Para pelayan diwajibkan memakai masker, face shield, dan sarung tangan. (S-BS/jr)

