Dalam sebuah operasi, ditemukan anjing-anjing yang siap dijual untuk dijadikan masakan dan dikonsumsi masyarakat tertentu. Anjing dan kucing serta beberapa hewan lainnya dianggap sebagai penular penyakit rabies sehingga dilarang diperjual-belikan untuk dikonsumsi masyarakat DKI Jakarta. (Courtesy: Dok. Antara)PRIORITAS, 25/11/25 (Jakarta): Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur larangan perdagangan dan konsumsi hewan penular rabies (HPR) termasuk anjing dan kucing.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Jakarta, Selasa (25/11/25) . Dikatakan kepada pers, Pergub ini sudah mulai berlaku sejak kemarin, Senin 24 November 2025.
Pramono mengungkapkan, Â aturan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan kesehatan publik dan mencegah penularan rabies di wilayah Ibu Kota.
Secara gamblang, Pasal 27A Pergub itu menyatakan larangan memperjual belikan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan (makanan), baik dalam bentuk hewan hidup, daging mentah, maupun produk olahan. Sementara Pasal 27B menegaskan larangan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk konsumsi.
Disebutkan, jenis hewan yang termasuk kategori HPR dalam Pergub DKI 36/2025 mencakup anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sejenis lainnya.
Sanski bagi pelanggar
Bagi pihak yang melanggar, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan sanksi bertahap. Tahap awal adalah teguran tertulis, disertai tindakan penyitaan terhadap HPR untuk keperluan observasi, terutama bila ditemukan tanda-tanda rabies.
Jika pelanggaran terulang, penyitaan diperluas terhadap hewan maupun produk HPR yang diperjualbelikan.
Tahap berikutnya yaitu penutupan lokasi usaha, bila pelanggaran tetap terjadi meskipun sudah ada penyitaan. Apabila masih ‘membandel’, Pemprov akan menjatuhkan sanksi paling berat berupa pencabutan izin usaha. (P-*/ht)
No Comments