Anda setuju atau tidak, putar lagu di acara perkawinan kena royalti?

Hosana Rawis
Selasa, 4 Agustus 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 4/8/26 (Jakarta): Isu bahkan polemik serta kontroversi pemutaran lagu kena royalti masih mengemuka. Ya, masalah pembayaran royalti lagu terus hangat dibicarakan. Terkini pesta perkawinan yang memutar atau menyanyikan lagu komersil juga diminta membayar.


Nah, bagaimana urusan royalti lagu di acara kawin-mawin, setujukah Anda?

Sebenarnya, pernyataan ini disampaikan oleh lembaga Wahana Musik Indonesia (WAMI) belum lama berselang. Dan pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban atas kehebohan royalti di masyarakat, apakah berlaku juga di pesta perkawinan atau tidak.

Pesta perkawinan juga dianggap ruang publik


Sebagaimana dinyatakan Head of Corcomm WAMI, Robert Mulyarahardja, musik atau lagu dengan hak cipta yang diputar atau dinyanyikan di pesta pernikahan berhak menerima royalti. Sebab menurutnya, seperti dilansir detikPop (Detik.com), pesta pernikahan juga dianggap sebagai ruang publik karena biasanya diadakan secara terbuka.

“Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu,” ujar Robert beberapa waktu lalu.

Penampilan tanpa tiket, cukup 2 persen

Namun mengenai besarannya sendiri, royalti yang harus dibayarkan yakni 2 persen dari biaya produksi.

Disebutkan, ini mencakup sewa sound system, backline, fee penyanyi atau penampil, dan lain-lain yang berkaitan dengan musik tersebut.

Kenapa besarannya hanya 2 persen? Karena perkawinan merupakan penampilan tanpa tiket.

Lalu, pembayarannya sendiri disampaikan ke rekening Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Menyeratakan daftar lagu yang akan diputar

Di samping itu, penyelenggara pesta pernikahan juga wajib menyeratakan daftar lagu yang akan diputar atau dimainkan.

Sementara pihak yang harus membayar royalti ialah penyelenggara alias pengantin yang punya hajat.

Harus diingat pula, royalti tidak dikenakan ke homeband atau penyanyi yang tampil di acara tersebut.

DPR tidak setuju

Akan tetapi, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya mengaku tak setuju dengan kewajiban membayar royalti jika memutar lagu saat acara perkawinan.

Ia menilai, pemutaran lagu dari musik berlisensi di acara perkawinan harus dilihat sebagai penggunaan untuk kegiatan sosial, sehingga tak ada unsur komersil.

“Ini tidak perlu-lah ditakut-takuti dengan ancaman membayar royalti karena kegiatan demikian tidak ada sifat komersil di dalamnya,” tegas Willy dalam keterangannya, belum lama berselang.

Selanjutnya, Willy mengaku sepakat dengan adanya revisi UU Hak Cipta. Dilansir Detik.com lagi, Willy Aditya mengatakan, polemik tentang royalti lagu ini telah menimbulkan berbagai dampak sosial dan hukum. (P-*/mj)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan