PRIORITAS, 21/8/26 (Singapura): Kepolisian Singapura (Singapore Police Force/SPF) pada Selasa (18/8/26), menyatakan, Pemerintah Singapura memperkenalkan sejumlah pedoman praktik baru yang diperkuat dan mewajibkan platform Daring besar untuk meningkatkan perlindungan terhadap penipuan dan aktivitas siber berbahaya.Adapun peraturan baru itu, yang diterbitkan pada Senin (17/8/26), itu mencakup layanan pesan dan konferensi Daring, media sosial, serta platform e-commerce, sebagai pengembangan dari langkah-langkah yang diberlakukan pada 2024, demikiab SPF dalam sebuah pernyataannya.
Dikatakan, kasus penipuan yang dilaporkan pada layanan Daring yang ditetapkan mengalami penurunan sekitar 37 persen pada periode antara 2024 hingga 2025.
Mewajibkan platform-platform menerapkan sejumlah langkah
Kini, Pedoman Berkirim Pesan yang baru mewajibkan platform-platform untuk menerapkan sejumlah langkah, termasuk persetujuan pengguna sebelum kontak yang tidak dikenal menambahkan mereka ke dalam grup, peringatan terkait akun yang mencurigakan, serta opsi untuk menyaring atau memblokir pesan dan panggilan dari kontak yang tidak dikenal.
Juga, Pedoman Media Sosial meminta platform untuk mencegah dan menghapus iklan yang diduga merupakan penipuan serta memverifikasi identitas pengiklan. Iklan keuangan yang menyasar pengguna di Singapura juga harus berasal dari penyedia layanan yang memiliki izin.
Selanjutnya, Pedoman E-Commerce yang diperkuat akan meningkatkan perlindungan terkait proses masuk akun dan iklan.
Senua platform diwajibkan mematuhi persyaratan baru tersebut per 31 Januari 2027. Rancangan undang-undang yang diusulkan, menurut Antara, dapat meningkatkan denda bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan hingga 10 juta dolar Singapura (sekira Rp139,865 miliar). (P-*/mj)








