

PIORITAS, 13/4/2026 (Tanjungpinang): Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengusulkan agar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditanggung pemerintah pusat guna menekan belanja pegawai daerah hingga 30 persen pada 2027 sesuai ketentuan UU HKPD.

Saat ini, belanja pegawai Pemprov Kepri telah mendekati 40 persen APBD, sehingga diperlukan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan fiskal.
Ansar menilai pengalihan beban gaji PPPK ke pusat dapat menjadi solusi, meski realisasinya bergantung pada kemampuan APBN.
Di sisi lain, Pemprov Kepri memastikan tidak ada rencana merumahkan PPPK. Hak pegawai tetap dijamin, termasuk gaji dan tambahan penghasilan (TPP) yang diberikan bertahap.

Dengan jumlah ASN mencapai lebih dari 10 ribu orang, kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan optimal. (P-Jeff K)

