
Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya (kanan) didampingi Dirressiber Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan (kiri) menunjukkan barang bukti dan tangkapan layar situs judi online saat konferensi pers di Polda Bali, Denpasar, Bali, Sabtu (7/2/26). (Antara)PRIORITAS, 7/2/26 (Denpasar): Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali membongkar praktik tindak pidana perjudian daring yang melibatkan 39 warga negara asing (WNA) asal India.

Kasus ini terungkap bermula pada Januari 2026 saat tim Ditressiber melakukan patroli di ruang siber dan mendapati akun Instagram bernama “Rambetexchange URL” yang diduga mempromosikan situs judi online Ram Betting Exchange. Dalam akun tersebut, petugas menemukan tautan yang mengarah ke layanan deposit, penarikan dana, serta aktivitas perjudian melalui https://Go.Wa.Link/Rambet.
Selanjutnya, Ditressiber melakukan pemantauan terhadap dua lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni sebuah vila di Jalan Subak Daksina Nomor 1, Desa Tibubeneng, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, serta vila lainnya di Jalan Raya Munggu Nomor 75, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengungkapkan bahwa dari total 39 warga negara asing asal India yang diamankan, sebanyak 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara itu, empat orang lainnya masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi. Dari hasil penyelidikan sementara, aktivitas perjudian daring tersebut diperkirakan menghasilkan omzet sekitar tujuh hingga delapan miliar rupiah per bulan dari kedua lokasi.

“Semua pelaku menggunakan visa kunjungan wisata untuk mengelabui pihak berwenang,” kata Irjen Pol Daniel Adityajaya, Sabtu (7/2/26), dikutip dari Beritasatu.com.
Barang bukti
Dalam pengungkapan perkara ini, aparat turut menyita berbagai barang bukti, antara lain empat unit monitor komputer, 15 unit laptop, dua perangkat router, serta 73 unit telepon seluler.
Para pelaku dikenakan jeratan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 426 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan berupa pidana penjara hingga sembilan tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
Di sisi lain, Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol Aszahri Kurniawan menyampaikan bahwa penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan para tersangka dengan jaringan perjudian daring yang beroperasi di Kamboja.
Ia menyebutkan, para pelaku telah berada di Bali sejak November 2025 dengan aktivitas di kawasan Munggu, kemudian berpindah ke Canggu pada Desember 2025.
“Para tersangka menyasar pemain WNA dan bertujuan mendapatkan keuntungan dari judi online,” ucapnya. (P-Zamir)

