
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. (dok. Pemko Batam)PRIORITAS, 20/1/2026 (Batam): Menjelang perombakan kabinet di lingkungan Pemerintah Kota Batam, dinamika birokrasi kian menghangat. Inspektur Daerah Kota Batam, Hendriana Gustini, diusulkan untuk dibebastugaskan sementara menyusul dugaan pelanggaran disiplin dan hukum.

Usulan tersebut tertuang dalam Nota Dinas Sekretaris Daerah Kota Batam Nomor 005/800.1.6.2/I/2026 tertanggal 7 Januari 2026. Hendriana diduga terlibat penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan dana yang disebut sebagai bantuan sosial (bansos) di lingkungan Inspektorat Daerah sejak 2020 hingga 2023 dengan nilai sekitar Rp36 juta per bulan.
Usulan pembebasan tugas merupakan tindak lanjut surat Kepala Kejaksaan Negeri Batam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Atas temuan tersebut, yang bersangkutan diduga melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pemerintah Kota Batam telah membentuk tim pemeriksa dan menyiapkan penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Inspektur Daerah selama proses berjalan. Namun Sekda Batam Firmansyah menegaskan, pembebasan tugas tersebut masih sebatas usulan.

Di sisi lain, isu pengunduran diri sejumlah pejabat eselon II turut mencuat, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Herman Rozie. Firmansyah memastikan hingga kini belum ada surat pengunduran diri yang diterima secara resmi.
Sebelumnya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad memberi sinyal akan melakukan pelantikan sekitar 10 kepala dinas pada Januari 2026 sebagai bagian dari penyegaran birokrasi.
Ia menegaskan, pejabat yang berkinerja buruk atau tersangkut persoalan hukum diharapkan memiliki kesadaran diri untuk mundur demi menjaga efektivitas pemerintahan. (P-Jeff K)

