Perang antara Rusia dan Ukraina.(Dok/bbc.com)PRIORITAS, 17/1/26 (Banda Aceh): Brigadir Dua Muhammad Rio, seorang personel Brimob Polda Aceh, disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan dan bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia.
Sebagaimana informasi yang beredar di kalangan wartawan, yang dikutip dari CNN Indonesia, Rio ditempatkan di garis depan tentara Rusia yang berperang melawan Ukraina.
Informasi ini dibenarkan Kabid Humas Polda Aceh Komisaris Besar Joko Krisdiyanto. Ia mengatakan Rio merupakan personel Satbrimob Polda Aceh yang meninggalkan tugas tanpa izin resmi dari pimpinan satuan.
Menurut Joko, sebelum meninggalkan dinas, Bripda Muhammad Rio telah memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri. Rio sebelumnya disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus perselingkuhan hingga menikah siri.
Untuk kasus tersebut diputus melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP. Salah satu isi putusan adalah sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob.
“Bripda Muhammad Rio ini pernah bermasalah karena melanggar kode etik profesi Polri. Putusannya berupa mutasi demosi selama dua tahun,” ujar Joko, Sabtu (17/1/26).
Usai menjalani sanksi tersebut, terhitung sejak Senin, 8 Desember 2025, Rio diketahui tidak lagi masuk kantor untuk melaksanakan dinas tanpa keterangan yang jelas. Polda Aceh kemudian melakukan berbagai upaya pencarian.
Kemudian pada Rabu, 7 Januari 2026, Rio secara tiba-tiba mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin. Pesan tersebut berisi foto dan video yang menunjukkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia.
Personel Siprovos Satbrimob Polda Aceh sebelumnya telah melakukan pencarian ke rumah orang tua dan rumah pribadi yang bersangkutan. Selain itu, dua kali surat panggilan juga telah dilayangkan.
Untuk surat panggilan pertama bernomor Spg/17/XII/HUK.12.10/2025/Provos tertanggal 24 Desember 2025, dan panggilan kedua bernomor Spg/1/I/HUK.12.10/2026/Provos tertanggal 6 Januari 2026.
Ditetapkan DPO
Akibat tidak ada respons, Satbrimob Polda Aceh kemudian melaporkan hal tersebut ke Bidpropam dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tertanggal 7 Januari 2026.
Bahkan Polda Aceh juga mengantongi sejumlah bukti berupa foto, video, data paspor, serta data penumpang pesawat. Berdasarkan data tersebut, Rio tercatat melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG), pada 18 Desember 2025.
Kemudian pada 19 Desember 2025, Rio tercatat kembali melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK).
“Terkait dengan absennya yang bersangkutan dalam dinas, kami telah melakukan upaya pencarian dan pemanggilan. Bahkan, upaya tersebut telah dilaporkan ke Bidpropam sebelum Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tanggal 7 Januari 2026,” jelas Joko.
Karena itu pada Kamis, 8 Januari 2026, Polda Aceh memproses pelanggaran kode etik profesi Polri dan langsung menggelar Sidang KKEP pertama secara in absentia. Sidang KKEP kedua digelar pada Jumat, 9 Januari 2026, di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh.
Dipecat
Lewat putusan sidang, Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Joko.
Sebelumnya seorang mantan marinir, TNI AL juga bergabung dengan tentara Rusia untuk berperang melawan Ukraina. Dalam informasi yang beredar, mantan marini tersebut, Satria Kumbar terluka parang karena serangan drone Ukraina. (P-*e/am)