Jual nama pejabat, proyek jalan Pantai Bahagia diduga langgar aturan lingkungan

Johanes Christiaan
Senin, 12 Januari 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 12/1/2026 (Batam): Legalitas proyek pembuatan jalan menuju Pantai Bahagia, Nongsa, kembali menjadi sorotan. Proyek tersebut diduga melakukan penimbunan hutan bakau dan hutan lindung di kawasan pesisir Laut Dapur 12 tanpa izin resmi, sekaligus menimbulkan dampak keselamatan bagi pengguna jalan.

Pantauan di lapangan, beberapa waktu lalu, puluhan truk pengangkut tanah melintas di jalan negara dan jembatan dekat Pelabuhan Feri Internasional Nongsa Pura.

Truk-truk tersebut melaju tanpa penutup bak, menyebabkan tanah dan lumpur berserakan di badan jalan hingga membahayakan pengendara serta mengganggu akses menuju terminal feri internasional rute Singapura dan Malaysia.

Pengawas dan pengelola Pantai Bahagia, Ali dan Iskandar, mengakui bahwa tanah urukan proyek diambil dari kawasan hutan lindung di sekitar Nongsa. Mereka menyebut tanah tersebut dibeli dari pihak lain dan mengklaim urusan kerusakan hutan bukan menjadi tanggung jawab pengelola.

Meski mengaku telah mengantongi izin dari instansi terkait dan menggunakan dana pribadi, pihak pengelola tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan saat diminta. Bahkan, salah seorang pengawas proyek menyebut nama mantan Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Rudi, dengan mengklaim adanya penanaman saham pada rencana pengembangan resort di kawasan Pantai Bahagia.

Selain dugaan pelanggaran lingkungan, sikap arogan pengawas proyek juga disorot setelah meminta wartawan menghapus rekaman saat melakukan peliputan di lokasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai izin proyek, legalitas pengambilan tanah dari hutan lindung, maupun dampak lingkungan dari penimbunan di kawasan pesisir tersebut.

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025