
Para terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah. (Dok. Humas Polda Kalteng)PRIORITAS, 28/9/26 (Palangkaraya, Kalteng): Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) memaparkan penanganan kasus tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut.

Berdasarkan data kepolisian, jajaran Polda Kalteng mengamankan delapan tersangka dari enam laporan polisi (LP) dalam kurun waktu dua pekan terakhir.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kapolda Kalteng), Irjen Pol Drs. Iwan Kurniawan, saat memimpin konferensi pers di Lobi Mapolda Kalteng, Senin (28/9/26).
“Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bagian dari transparansi dan komitmen penegakan hukum Polda Kalteng. Penindakan ini berhasil dilakukan berkat adanya laporan masyarakat melalui layanan Hotline 110, laporan langsung, serta hasil patroli tangkap tangan oleh jajaran kepolisian di lapangan,” ujar Kapolda.

Hal senada juga diterangkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, kepada Beritaprioritas.com melalui sambungan telepon pada hari yang sama.

Pihak Polda Kalimantan Tengah memperlihatkan barang-barang sitaan dari para terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut. (Dok. Humas Polda Kalteng)
Dari delapan tersangka yang diamankan, salah satu kasus diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Selatan (Barsel).
Kapolres Barsel AKBP Eko Mardianto, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Tuah, membenarkan bahwa seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Inspektorat Kabupaten Barito Timur (Bartim) berinisial M (49) ditangkap atas dugaan karhutla.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/8/26) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Rampa Mea RT 004 RW 001, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan.
M tertangkap tangan membakar lahan yang mengakibatkan api merambat ke lahan warga sekitar dengan luas area terdampak kurang lebih enam hektare.
“Api baru dapat dipadamkan pada Senin (17/8/26) setelah dilakukan upaya pemadaman oleh masyarakat dan pihak terkait,” ungkap Rahmad Tuah, kepada media ini, melalui sambungan telepon, Senin (28/9/26).
Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah pemantik api gas warna oranye merek Huitech serta enam bungkus plastik berisi ranting, tanah, abu, dan batang sisa kebakaran.
Selain itu, Kabid Humas Polda Kalteng memaparkan bahwa kepolisian di Kabupaten Barito Timur turut menangkap dua tersangka berinisial S (oknum PNS) dan Y (wiraswasta) atas kejadian kebakaran lahan seluas hampir 11 hektare pada Minggu (20/9/26).
Barang bukti yang disita berupa jeriken berisi minyak tanah, sprayer, botol bekas berisi oli, jeriken oli, ember, dan tas gendong.
Atas perbuatan mereka, para pelaku perorangan ini dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 309 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lebih lanjut Budi merinci, secara keseluruhan Polda Kalteng beserta jajaran saat ini menangani 130 laporan terkait karhutla, yang terdiri atas 84 Laporan Informasi (LI) dan 46 Laporan Polisi (LP).
Rincian status penanganan laporan tersebut meliputi 5 LP dalam tahap penyelidikan, 24 LP tahap penyidikan, 13 LP sudah dalam Tahap I, dan 3 LP telah memasuki Tahap II.
Selain perorangan, penyidik Polda Kalteng juga memproses penyidikan terhadap 12 korporasi (perusahaan) yang lahannya terindikasi mengalami kebakaran.
Sebagaimana diterangkan Kapolda, tambah Budi, untuk korporasi, Polda sedang memperkuat pembuktian dengan melibatkan saksi ahli.
Kepolisian mendalami kepatuhan perusahaan terkait ketersediaan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran serta langkah tanggap darurat yang mereka lakukan saat kebakaran terjadi.
“Polda Kalteng menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait penanganan karhutla, serta memastikan upaya pencegahan, sosialisasi, dan patroli rutin akan terus dikedepankan di titik-titik rawan” terang Budi. (P-Ahmad Arbani)

