Nusron: Pengurusan balik nama tanah maksimal 10 hari

Armin Mandika
Senin, 10 Agustus 2026
EKBIS 0 241
2 menit membaca

PRIORITAS, 10/8/26 (Jakarta): Pelayanan peralihan hak atau balik nama tanah maksimal selesai dalam 10 hari mulai 17 Agustus 2026. Demikian dikatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.


“Mulai tanggal 17 Agustus 2026, sebagai bentuk kado Indonesia merdeka, kami akan me-launching pelayanan peralihan hak atau balik nama tanah, yang semula belum terukur kapan selesainya, akan kami launching bahwa pelayanan peralihan hak maksimal 10 hari,” tegas Nusron di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/26).

Dikatakan Nusron penerapan tahap pertama akan dilakukan di 17 kabupaten/kota mulai 17 Agustus 2026. Selanjutnya, pada 24 Agustus 2026, pelayanan tersebut diperluas ke 24 kabupaten/kota tambahan.

“Sehingga di bulan ini ada 41 Kabupaten/Kota,” katanya.


Menurutnya 41 kabupaten/kota tersebut mencakup hampir 50 persen dari total frekuensi pelayanan pertanahan secara nasional karena distribusi pelayanan pertanahan tidak merata.

“Karena pelayanan di bidang pertanahan itu ternyata frekuensinya tidak merata. Jadi kalau saya hitung secara Pareto, 70 persen itu hanya numpuk di 76 Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Dikatakan Nusron cakupan layanan di 76 kabupaten/kota tersebut dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan.

Guna mendukung target penyelesaian balik nama tanah maksimal 10 hari, Nusron mengatakan Kementerian ATR/BPN meminta dukungan Kementerian Dalam Negeri agar pemerintah daerah mempercepat proses verifikasi atau validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Karena itu, dengan adanya target kami pelayanan peralihan hak 10 hari, maka kami minta kepada Pak Mendagri, sama Pak Dirjen Fatoni, alhamdulillah… alhamdulillah disetujui, sementara ini dalam bentuk pelayanan namanya Surat Edaran Bersama,” katanya.

Adapun surat edaran bersama tersebut menurut Nusron, pada intinya memerintahkan pemerintah daerah dan kantor BPN membuat perjanjian kerja sama (PKS), termasuk integrasi data antara Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang Tanah (NIP).

Karena itu Nusron menegaskan percepatan pelayanan tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dengan menempatkan masyarakat sebagai penerima layanan yang mendapatkan kemudahan.

“Karena itu kami betul-betul ingin ‘menjadikan pemohon atau rakyat sebagai raja’,” harapnya.(P-*/am)

 

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan