Percaya kinerja Kejagung, KPK stop penyelidikan kasus MBG

Herling Tumbel
Kamis, 18 Juni 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 18/6/26 (Jakarta): Untuk sementara waktu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan berhenti melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kasus program Makan Bergizi Gratis (MBG).


KPK percaya pada kinerja Kejaksaan Agung dalam menyidik kasus tersebut. “Kami percaya bahwa aparat penegak hukum melakukan tugasnya dengan semaksimal mungkin,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/26), seperti dilansir dari Antara Kamis (18/66/26).

“Kita bisa melihat transparansinya, segala sesuatunya sudah dipublikasi dan itu bagian dari keterbukaan dalam proses penegakan hukum,” lanjut Setyo.

“Saya kira kalau sudah ada upaya paksa atau segala macam, ya pasti kami untuk sementara waktu tidak perlu lakukan aktivitas lagi karena kan kami waktu itu tahapannya masih menyelidiki,” katanya lagi.


Menjawab pertanyaan jurnalis terkait koordinasi antara KPK dan Kejagung, Setyo Budiyanto mengatakan, “Proses penyidikan sudah berjalan ya. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Ya, sementara nanti kami lihat saja. Kalau memang perlu dikoordinasikan, ya dikoordinasikan.”

Seperti diberitakan belakangan ini, pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.

Dikatakan, salah satu modus eks pimpinan BGN tersebut adalah menunjuk sejumlah yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan mereka untuk bisa menjadi dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mereka kemudian disebut menerima manfaat dari yayasan-yayasan tersebut.

Selain itu, Kejagung menduga mereka melakukan mark up atau penggelembungan harga pada sejumlah pengadaan barang dan jasa sehingga merugikan keuangan negara.

Diketahui, pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.

Dihimpun dari berbagai sumber, perkembangan terbaru kasus korupsi tata kelola program MBG di BGN, diwarnai dengan penetapan tersangka baru, mundurnya pengacara, hingga penghentian penyelidikan oleh KPK.

Selain menetapkan tiga mantan pejabat tinggi BGN, Kejagung juga menyeret tersangka dari pihak swasta yaitu vendor penyedia motor listrik. Mereka diduga menyelewengkan dana Program MBG senilai ratusan triliun rupiah melalui yayasan yang terafiliasi dan sedang disiapkan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu, pengacara kondang Elza Syarief resmi mundur dari posisinya sebagai kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya karena kliennya dianggap tidak jujur. Dalam pengunduran dirinya, Elza mengungkap adanya indikasi keterlibatan 28 nama lain dalam kasus ini.

Terakhir, KPK memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan terpisah terkait dugaan korupsi MBG, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ke Kejaksaan Agung demi efektivitas. (P-*/ht)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan