PRIORITAS, 1/5/2026 (Batam): DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda utama di ruang sidang utama, Rabu (29/4/2026) pagi.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua DPRD I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, SE.
Turut hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama jajaran Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. Selain itu, rapat juga dihadiri unsur Forkopimda, tokoh masyarakat dari LAM Kota Batam, serta kalangan wartawan.
Sebelum rapat dimulai, Sekretaris DPRD Kota Batam, Dr. Ridwan Afandi, SSTP, MEng, membacakan daftar kehadiran anggota dewan. Sidang kemudian dibuka secara resmi dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Tiga agenda paripurna
Adapun tiga agenda utama dalam rapat tersebut meliputi, pertama, penyampaian dan penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan. Kedua, laporan reses DPRD Kota Batam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026. Ketiga, Penutupan Masa Persidangan II sekaligus pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026
Pada agenda pertama, Ketua DPRD Batam Haji Muhammad Kamaluddin menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 merujuk pada surat Sekretaris Daerah Kota Batam Nomor 379/100.3.2/HK-Setda/III/2026 tertanggal 16 Maret 2026.
Ia menyebutkan, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2567 Tahun 2025 tentang daerah dengan kedaruratan sampah serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 126 Tahun 2026 terkait penilaian kinerja pengelolaan sampah, Kota Batam masuk dalam kategori pembinaan.
“Kondisi ini menuntut adanya pembenahan tata kelola persampahan melalui dasar hukum yang lebih relevan,” ujar Kamaluddin.
Menurutnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam telah melakukan pembahasan bersama Pemerintah Kota Batam dan menyepakati perlunya revisi perda lama yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini.
Ia juga menegaskan bahwa sesuai Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, pengajuan ranperda di luar Propemperda dimungkinkan dalam kondisi tertentu melalui mekanisme kumulatif terbuka.
Tantangan sampah 1.300 ton per hari
Sementara itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad dalam pemaparannya menegaskan bahwa pertumbuhan pesat Batam sebagai pusat ekonomi turut membawa tantangan serius dalam pengelolaan sampah.
Berdasarkan data Rencana Induk Persampahan Kota Batam 2025–2045, timbulan sampah pada tahun 2025 mencapai sekitar 1.300 ton per hari, dengan jumlah penduduk sekitar 1,3 juta jiwa.
“Kondisi ini membutuhkan pembaruan kebijakan serta sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, terpadu, dan berkelanjutan,” jelas Amsakar.
Ranperda perubahan tersebut mencakup sejumlah poin penting, antara lain, harmonisasi regulasi, penguatan peran pemerintah daerah, peningkatan partisipasi masyarakat, pemanfaatan teknologi dan investasi dalam pengolahan sampah menjadi energi dan produk bernilai ekonomi.
Amsakar juga menegaskan bahwa pengajuan ranperda dilakukan melalui mekanisme kumulatif terbuka karena belum masuk dalam Propemperda 2026, namun dinilai mendesak untuk segera dibahas.
Usai pemaparan, Wali Kota Batam menyerahkan draf ranperda kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya, DPRD akan menjadwalkan rapat paripurna lanjutan untuk mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi pada Mei 2026.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (P-red/bwl)