
Mantan Hakim Konstitusi Anwar Usman memberikan keterangan terkait kondisi kesehatannya usai pingsan setelah mengikuti prosesi purnabakti di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (13/4/26). (‘Couetessy’ Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati)PRIORITAS
, 14/4/26 (Jakarta): Putusan MK tentang syarat Capres/Cawapres, tidak ada kaitannya dengan (pencalonan) Gibran Rakabuming Raka, tetapi untuk semua anak muda. Demikian penegasan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang buka suara soal Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia untuk calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).

Sebagaimana diketahui, putusan tersebut menetapkan seorang pejabat terpilih melalui Pemilu dapat mendaftarkan sebagai Capres/Cawapres walaupun tak memenuhi kriteria minimum berusia 40 tahun saat mencalonkan.
Adapun outusan itu juga menjadi jalan bagi keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka yang baru berusia 36 tahun, untuk mendaftar sebagai Cawapres pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 tersebut.
Tegas, bukan untuk Gibran

Seusai wisuda purnabaktinya sebagai Hakim MK pada Senin (13/4/26) kemarin, Anwar Usman menegaskan, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak ada kaitannya dengan Gibran Rakabuming Raka.
“(Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023) Memang tidak ada kaitan dengan Gibran, itu bukan pintu untuk Gibran. Untuk semua anak muda. Nah itulah kesalahan persepsi,” tegas Anwar saat ditemui setelah purnabakti, pada Senin (13/4/26) kemarin.
Banyak yang belum ‘move on’
Selanjutnya Anwar turut menyinggung polemik yang masih bergulir terkait putusan terkait syarat usia Capres dan Cawapres tersebut.
Dia lalu menyebut masih banyak pihak yang belum “move on” dari Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang hingga kini terus menjadi bahan perdebatan publik.
Meski begitu, ia menyampaikan kelegaan setelah bertugas di MK selama 15 tahun dan pensiun pada 6 April 2026 lalu.
“Saya plong. Saya ibarat meninggalkan MK ini seperti bayi, seperti kertas putih,” ujar Anwar Usman.
Minta maaf dan menulis buku “Kotak Pandora”
Terkait wisuda purnabaktinya, Anwar Usman memandang pensiunnya dari MK sebagai lembaran baru dalam kehidupannya setelah 15 tahun bertugas.
Lalu ia menganalogikan kepergiannya dari MK seperti bayi yang baru lahir ke dunia dan kerta putih yang belum tercoreng apapun juga.
Lalu, menutup purnabaktinya, ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh jajaran di MK selama 15 tahunnya bertugas di sana.
“Dari lubuk hati yang amat dalam saya menyampaikan permohonan maaf untuk semua para Yang Mulia (hakim MK), para pendamping, dan seluruh keluarga Mahkamah Konstitusi apabila selama 15 tahun saya berada di Mahkamah Konstitusi tentu saja ada hal-hal yang kurang berkenan,” tuturnya.
“Maka dari ujung kaki sampai ke ujung rambut, dari lubuk hati yang dalam, saya menyampaikan permohonan maaf dan terima kasih yang tidak terhingga,” begitu Anwar Usman menutup pernyataannya.
Sebelumnya, Anwar Usman juga menyampaikan, dirinya telah menulis buku berjudul “Kotak Pandora I” dan “Kotak Pandora II”.
Adapun kedua buku tersebut memuat pengalamannya bertugas sebagai hakim konstitusi selama 15 tahun, yang diungkapkannya dengan jujur lugas.
“Saya beberkan apa adanya tanpa tendensi apapun, apa yang saya alami, apa yang saya hadapi, dan apa yang saya lakukan,” ujar Anwar menambahkan, dikutip Kompas.com.
Mengenai buku berjudul Kotak Pandora I dan Kotak Pandora II, ungkap Anwar, juga menceritakan pengalamannya dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam arti, ia dengan tegas tidak akan mundur sedikitpun ketika memegang amanah sebagai hakim MK selama 15 tahun tersebut.
Putusan soal syarat usia Capres-Cawapres
Sebagaimana diketahui, pada 16 Oktober 2023, MK mengabulkan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal Capres-Cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Lalu, Mahkamah Konstitusi membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu).
Diketahui, gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, waktu itu.
Akan tetapi, akibat putusan tersebut, Anwar Usman dinyatakan melanggar etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Bahkan MKMK pun memberhentikan Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 ini.
Adapun putusan ini diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/23).
Disebut dalam pertimbangannya, MKMK menyatakan, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan. (P-*r/Kps/jr)

