
Gubernur DKI Jakarta Pramono AnungPRIORITAS, 3/4/26 (Jakarta): Aparatur sipil negara (ASN) DKI Jakarta yang mendapat fasilitas bekerja dari rumah alias work from home (WFH) dilarang menggunakan kendaraan pribadi. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung segera menerbitkan surat edaran untuk mengatur hal itu.

Kebijakan WFH diterapkan setiap Jumat mulai 1 April 2026, mengikuti arahan pemerintah pusat. Langkah ini diambil sebagai respons atas krisis energi akibat dinamika global.
“Siapa pun yang mendapatkan fasilitas WFH tidak diperkenankan menggunakan transportasi pribadi, baik sepeda motor maupun mobil, karena pada prinsipnya bekerja dari rumah,” kata Pramono, Rabu (1/4/26).
Jika harus bepergian, ASN diminta menggunakan transportasi publik.

“Jika harus bepergian, sebaiknya menggunakan transportasi publik. Hal ini akan diatur dalam surat edaran gubernur yang segera diterbitkan,” tambahnya.
Tidak semua ASN ikut WFH. Pramono menyebut sejumlah pejabat dan pegawai dikecualikan dari kebijakan ini.
“Sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri, ada beberapa pengecualian yang tidak diikutsertakan dalam WFH, seperti pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta pegawai yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, antara lain Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Gulkarmat. Mereka tetap bertugas seperti biasa,” bebernya.
Pramono memastikan WFH tidak akan mengganggu pelayanan publik.
Teknis pelaksanaan WFH sedang disusun Badan Kepegawaian Daerah atau BKD dan akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur. Skemanya 25–50 persen pegawai bekerja dari rumah, menyesuaikan kebutuhan tiap perangkat daerah.
Pemprov DKI juga menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar atau menyalahgunakan kebijakan ini.

