Jakarta, 19/5/22 (SOLUSSInews.com) – Hari Selasa (18/5/22) kemarin, Presiden Joko Widodo kembali melonggarkan sejumlah aturan di masa pandemi Covid-19.
Disebutkan, bagi masyarakat yang telah vaksinasi lengkap, tak perlu lagi tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan di dalam atau luar negeri.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi tes ‘swab’ PCR maupun Antigen,” bebernya dalam konferensi pers, Selasa (17/5/22).
Aktivitas luar ruang tak wajib masker
Secara lengkap, Presiden Jokowi juga menyampaikan aturan pelonggaran masker di sejumlah tempat. Bagi masyarakat yang berkegiatan di luar ruangan, tak diwajibkan memakai masker.
Namun ia tetap menegaskan pemakaian masker masih wajib jika berkegiatan di ruang tertutup dan di transportasi publik.
“Bagi masyarakat kelompok rentan dan Lansia, maka saya menyarankan untuk tetap memakai masker,” katanya lagi.
Ya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pelonggaran penggunaan masker bagi warga Indonesia. Kabar baiknya, masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan kini diperkenankan mencopot masker.
Syaratnya, mereka mengetahui risiko kesehatan masing-masing, bagi pengidap komorbid Jokowi masih menyarankan untuk mengenakan masker di segala aktivitas. Keputusan ini muncul usai perkembangan data Covid-19 pasca Lebaran konsisten menurun signifikan.
“Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali maka perlu saya menyampaikan beberapa hal, yang pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” jelasnya dalam konferensi pers Selasa (17/5/22).
“Ketika beraktivitas di luar ruangan dan tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak memakai masker,” tambahnya.
Sebagai informasi, kasus harian Covid-19 di Indonesia sepekan terakhir berada di bawah seribu kasus. Angka kematian juga tercatat rendah dengan terakhir per Senin (16/5/22) mencatat ‘hanya’ enam orang meninggal dunia.
Meski tren kasus Covid-19 terus membaik, status wabah Covid-19 hingga kini masih berada di pandemi. Pasalnya, hanya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang berwenang mencabut status tersebut atau menyatakan sejumlah wilayah memasuki fase endemi. (S-DC/jr)