“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama NW selaku dirut Pertamina tahun 2018-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (5/2/26).
Selain Nicke, KPK turut memanggil lima orang saksi lain dalam perkara ini. Mereka terdiri dari MK yang berstatus aparatur sipil negara, MA yang menjabat Kepala Subdirektorat Niaga Migas pada Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2015–2018, MWS selaku mantan Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Gas Negara, NUR dari pihak swasta, serta RNC yang menjabat Asisten Deputi Bidang Teknologi dan Informasi di Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Dari informasi yang diperoleh, saksi berinisial MWS diketahui bernama Muhammad Wahid Sutopo, sementara RNC diidentifikasi sebagai Rainoc.
Kronologi kasus
Perkara dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas ini berawal dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen tersebut, tidak terdapat rencana pengadaan gas dari PT Inti Alasindo Energy.
Akan tetapi, pada 2 November 2017 dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara dan PT Inti Alasindo Energy setelah melewati sejumlah proses. Beberapa hari kemudian, tepatnya 9 November 2017, PT PGN merealisasikan pembayaran uang muka senilai 15 juta dolar AS.
Dalam penanganan perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Komisaris PT IAE periode 2006–2023 Iswan Ibrahim serta Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 Danny Praditya.
Selanjutnya, pada 1 Oktober 2025, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Tak lama berselang, 21 Oktober 2025, KPK kembali mengumumkan penetapan tersangka terhadap Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo serta menahan yang bersangkutan.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kerja sama tersebut mencapai US$15 juta. (P-*r/Zamir Ambia)