TPP ASN 2026 dibayarkan penuh, Wali Kota Caroll : Sudah dianggarkan selama 14 bulan

Deky Geruh
Senin, 5 Januari 2026
DAERAH 0 759
2 menit membaca

PRIORITAS, 5/1/26 (Tomohon) : Meski tetap melakukan efisiensi anggaran mulai tahun anggaran 2026 ini, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon berkomitmen membayar penuh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparat Sipil Negara (ASN).

Pengumuman ini disampaikan Wali Kota Caroll Senduk saat apel kerja awal tahun 2026 yang digelar di Stadion Parasamya Walian, Senin (5/1/2026).

Tak hanya menyampaikan jika TPP tersebut tanpda dikenakakan potongan, Pemerintahan Caroll Senduk – Sendy Rumajar (CSSR), kata dia, di hadapan para ASN dan jajaran BUMD sebagai peserta apel kerja, jika dana tersebut sudah dialokasikan Pemkot pada TA 2026 Pemkot selama 14 bulan.

Kontan saja, kabar gembiran diawal tahun ini langsung disambut tepuk tangan yang meriah oleh seluruu ASN.

” Jangan cuma tepuk tangan tapi harus dibarengi dengan kinerja,” sentil Caroll Senduk,” ujarnya sambil tersenyum.

Dalam apel kerja juga wali kota mengingatkan kepada seluruh ASN di tahun baru ini harus dibarengi dengan motivasi dan semangat yang baru dalam melaksanakan tugas dan pelayanan bagi masyarakat.

“Semoga akan selalu beriringan dengan peningkatan kinerja di tahun 2026 karena berbagai program dan kegiatan di tahun 2025 telah mampu kita laksanakan dengan baik sebagai wujud dari kerjasama dan komitmen,” kata wali kota.

Sebagai abdi negara dan masyarakat yang akan melanjutkan berbagai program dan kegiatan juga pelayanan kepada masyarakat di tahun yang baru memberikan harapan baru sekaligus tantangan baru.

Menurutnya, tahun 2026 ini Tomohon diperhadapkan dengan tantangan efisiensi anggaran yang cukup besar, namun pemerintah harus tetap melaksanakan percepatan atau akselerasi dalam mewujudkan visi dengan optimalisasi PAD, dari perangkat daerah pemungut termasuk camat dan lurah dalam melakukan akselerasi tersebut.

” Untuk TPP, kita sudah dianggarkan selama 14 bulan dan tidak ada pemotongan,” ujar Wali Kota Caroll Senduk.(P/wolter rumapar)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025