Komisi XIII DPR ungkap tiga opsi ideal penanganan kasus Andrie Yunus

Zamir Ambia
Selasa, 31 Maret 2026
Hukum NEWS 0 239
2 menit membaca

PRIORITAS, 31/3/26 (Jakarta): Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso mengemukakan terdapat tiga skenario yang dinilai ideal untuk menyelesaikan proses hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang melibatkan tersangka anggota Bais TNI.

Ia menilai penyelesaian melalui peradilan militer bukan pilihan terbaik, karena persidangan berpotensi berlangsung secara tertutup. Kondisi tersebut dikhawatirkan memicu gejolak sosial, termasuk munculnya aksi protes dari masyarakat.

“Jika hanya melalui peradilan militer, ini akan berlangsung tertutup. Dugaan saya, akan ada gelombang protes dari masyarakat sipil jika transparansi tidak dikedepankan,” kata Sugiat dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa (31/3/26).

Ia menyebut tiga skenario hukum tersebut sebaiknya mengedepankan prinsip transparansi. Salah satu opsi utama yang dinilai paling ideal adalah menempuh jalur pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

“Sebaiknya dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Hal ini akan mampu melampaui kesulitan institusional kepolisian untuk menyentuh oknum TNI. Ini adalah skenario paling baik,” tuturnya.

Selain opsi pembentukan TGPF, ia menjelaskan skenario kedua adalah menempuh jalur peradilan umum. Dengan demikian, kepolisian dinilai perlu melanjutkan proses penyelidikan hingga perkara tersebut dibawa ke persidangan.

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025