Usai edarkan 40 ribu ekstasi sebulan, bos jaringan narkoba Batam kabur ke Malaysia

Giovanni Riung
Rabu, 19 Agustus 2026
HUKRIM 0 495
2 menit membaca

PRIORITAS, 19/8/26 (Batam): Bareskrim Polri menetapkan seorang pria bernama Basri sebagai buronan utama dalam jaringan peredaran narkotika di tempat hiburan malam Planet Batam.

Pelaku melarikan diri ke Malaysia setelah polisi menangkap rekannya, Sutin Maimanah. Dari hasil penyelidikan mendalam, penyidik menemukan fakta bahwa jaringan ini mengedarkan sedikitnya 40 ribu butir ekstasi setiap bulannya. Oleh karena itu, pihak kepolisian kini bekerja sama dengan otoritas internasional demi menangkap tersangka di tempat persembunyiannya.

Penyegelan puluhan aset mewah hasil kejahatan

Sementara itu, tim penyidik langsung menyegel puluhan aset bernilai fantastis milik tersangka di wilayah Batam. Langkah tegas ini menjadi bagian dari penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis haram tersebut.

Polisi memasang garis pengaman pada deretan mobil mewah seperti Hummer, Rubicon, hingga Land Cruiser. Selain kendaraan darat, petugas juga mengamankan dua unit kapal serta belasan properti berupa rumah, ruko, apartemen, dan restoran.

Jeratan hukum berat dan pemburuan pelaku

Di sisi lain, kepolisian menjerat tersangka dengan pasal berlapis mengenai permufakatan jahat, peredaran narkotika, hingga undang-undang psikotropika. Penyidik meyakini bahwa tersangka memegang peran kunci dalam memasok obat-obatan terlarang ke berbagai tempat hiburan malam. Oleh sebab itu, Bareskrim Polri terus melacak seluruh aliran dana serta memproses penyitaan resmi atas semua barang bukti yang ditemukan.

Pada akhirnya, tindakan tegas ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika hingga ke akarnya. Polisi mengimbau masyarakat agar terus memberikan informasi berharga terkait keberadaan jaringan terlarang tersebut. Pemerintah berharap penyitaan aset ini mampu memutus rantai pendanaan kejahatan lintas negara secara efektif. (P-Gio R)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025