Ups !!! Terkait perampokan bersenjata, polisi Malaysia tangkap 11 WNI, termasuk dua perempuan

Selvijn MJR
Minggu, 12 April 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 12/4/26 (Pulau Pinang, Malaysia): Informasi yang diterima Beritaprioritas.com, Minggu (12/4/26) siang menyebutkan, Kepolisian Malaysia menangkap 11 warga negara Indonesia (WNI), termasuk dua perempuan, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus perampokan bersenjata di rumah-rumah pekerja di wilayah Pulau Pinang, Malaysia.


Sebagaimana dikemukakan Kepala Kepolisian Pulau Pinang, Datuk Azizee Ismail, mengatakan penangkapan dilakukan melalui operasi bertajuk ‘Ops Rantau Kongsi’ yang digelar di beberapa lokasi di Chemor, Perak, serta Seberang Perai Tengah (SPT), pada Kamis dan Minggu (9-10/4/26) pekan ini.

Dilaporkan, penangkapan WNI di Malaysia ini merupakan hasil pengintaian dan penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian setempat.

“Dalam serangkaian penggerebekan tersebut, polisi menangkap sembilan pria dan dua perempuan berusia antara 22 hingga 38 tahun,” ungkap Azizee dalam keterangan resminya, sebagaimana dilansir Harian Metro Malaysia.


Di samping menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga hasil kejahatan, antara lain perhiasan, telepon seluler berbagai merek, serta uang tunai sebesar 2.770 ringgit Malaysia (sekitar Rp12 juta). Tak hanya itu, aparat juga menemukan sejumlah senjata yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan, seperti parang, pisau dan pengikat kabel, seperti dikutip Kompas.com.

Sasar pekerja asing

Selanjutnya Azizee menjelaskan, kelompok perampok WNI ini menyasar para pekerja asing yang tinggal di rumah kongsi atau hunian sementara, khususnya di lokasi proyek konstruksi. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan senjata tajam seperti parang, mengenakan topeng, serta mengikat tangan dan kaki korban dengan kabel ties sebelum merampas barang berharga korban.

Adapun dari hasil penangkapan tersebut, polisi meyakini telah mengungkap setidaknya lima kasus perampokan berkelompok di wilayah Pulau Pinang. Salah satunya ialah kasus yang terjadi pada Minggu (5/4/26) dini hari sekitar pukul 01.30 waktu setempat di Seberang Perai Selatan (SPS), dengan total kerugian mencapai 35.000 ringgit Malaysia, meliputi perhiasan, telepon seluler, dan uang tunai sesuai catatan kepolisian.

Keseluruhannya, lima kasus yang berhasil diungkap terdiri dari satu kasus di Seberang Perai Utara serta masing-masing dua kasus di wilayah SPT dan SPS. Hasil pemeriksaan menunjukkan, hanya satu dari 11 tersangka yang memiliki catatan pelanggaran sebelumnya, yakni terkait kasus imigrasi. Sementara itu, 10 lainnya tidak memiliki rekam jejak kriminal apa pun.

Semua tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 395 dan 397 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia terkait perampokan berkelompok dan penggunaan senjata, demikian keterangan polisi. (P-*r/Kps/se)

 

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan