Terindikasi pidana perdagangan orang, Imigrasi Sulut tunda keberangkatan 500 WNI

Deky Geruh
Sabtu, 15 Agustus 2026
DAERAH 0 238
2 menit membaca

Rakor Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan TPPM di Perbatasan melalui kerja sama dengan organisasi Internasional di Manado. (Antara)


PRIORITAS, 15/8/26 (Manado) : Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Utara (Sulut), hingga bulan Juli lalu telah menunda keberangkatan hampir 500 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), termasuk calon pekerja migran Indonesia nonprosedural.

Kepala Bidang (Kabid) Dokumen Perjalanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi , Rejeki Ginting, mengatakan TPPO dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) merupakan kejahatan lintas negara yang memanfaatkan mobilitas dan kerentanan manusia.

Menurutnya, dari modus operandi yang semakin berkembang menuntut langkah pencegahan sejak dini melalui deteksi, pengawasan, pertukaran informasi, dan kolaborasi lintas sektor.


“Sebagai institusi yang berada di garis depan perlintasan manusia, Imigrasi memiliki peran strategis melalui fungsi pemeriksaan, pengawasan, intelijen keimigrasian, serta pemanfaatan data perlintasan,” ujarnya, dikutip Antara.

Dia menambahkan, bagi Sulut, penguatan pencegahan TPPO dan TPPM menjadi semakin penting mengingat posisi geografis yang strategis di kawasan Asia-Pasifik.

Posisi geografis tersebut memberikan peluang besar bagi mobilitas manusia dan hubungan antarnegara, namun sekaligus menghadirkan potensi risiko kejahatan lintas negara.

Karena itu menurut dia, perbatasan perlu dijaga tidak hanya sebagai titik pemeriksaan keluar-masuk orang, tetapi juga sebagai ruang yang aman, tertib, dan mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai bentuk eksploitasi.

Bentuk desa binaan
Berkaitan dengan upaya ini, Ditjen Imigrasi melaksanakan Rakor Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan TPPM di Perbatasan melalui Kerja Sama dengan Organisasi Internasional’ di Manado, Kamis (13/8/2026.

“Upaya pencegahan dari tingkat masyarakat terus diperkuat melalui pembentukan 1.172 desa binaan imigrasi hingga tahun 2026,” katanya menambahkan.

Dari rakor tersebut peserta didorong memperkuat pertukaran data dan informasi mengenai pola perlintasan, modus operandi, jaringan perekrut, serta indikasi TPPO dan TPPM.

Selain itu, forum tersebut diarahkan untuk memperkuat deteksi dini berbasis risiko, optimalisasi fungsi pemeriksaan dan intelijen keimigrasian, peningkatan kerja sama lintas batas dan internasional, serta perlindungan masyarakat dan kelompok rentan.

“Rakor ini diharapkan menjadi momentum menyatukan langkah dan memperkuat kolaborasi antara imigrasi, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta organisasi internasional dalam membangun sistem pencegahan TPPO dan TPPM yang lebih responsif, terintegrasi, dan berkelanjutan,” harap Ginting.

Rakor tersebut dihadiri Direktur Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan Arief Munandar, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan Friece Sumolang, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian se-Sulawesi.(P/dg)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan