Terbaru !!! Simak rincian gaji PNS 2026: Golongan I hingga IV

Jeffrey Rawis
Selasa, 3 Februari 2026
NASIONAL NEWS 0 1013
5 menit membaca

PRIORITAS, 3/2/26 (Jakarra): Sampai dengan bilan Februari 2026, ketentuan gaji pokok Pegawai Negeri Sipol (PNS) masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Sebab, belum ada regulasi baru yang menetapkan perubahan besaran gaji secara resmi.


Adspun selaku profesi yang menjamin stabilitas pekerjaan, sistem penggajian PNS memiliki struktur yang jelas berdasarkan pangkat, golongan, serta masa kerja.

Terkait itu, informasi ini sangat penting tidak hanya bagi pegawai negeri yang sedang bekerja, tetapi juga bagi generasi muda yang bersiap mengikuti seleksi CPNS 2026 atau perencana karier di sektor publik.

Nah, untuk mengetahui lebih jauh besaran gaji PNS, berikut gambaran tentang struktur gaji PNS tahun 2026 dari golongan I hingga IV. Setiap golongan dibagi lagi menjadi beberapa subgolongan dengan rentang gaji pokok berdasarkan aturan pemerintah yang berlaku.


Pengertian gaji PNS

Diketahui, gaji PNS adalah kompensasi finansial reguler yang diterima oleh aparatur sipil negara sebagai imbalan atas tugas pelayanan publiknya kepada negara.

Adspun struktur gaji ini diatur secara hukum oleh pemerintah melalui peraturan yang berlaku, termasuk PP dan Perpres yang mengatur penyesuaian gaji pokok dan tunjangan.

Lalu, skema gaji mencakup gaji pokok berdasarkan golongan, tunjangan kinerja (Tukin), dan komponen tambahan lain yang dapat meningkatkan total penerimaan bulanan seorang PNS.

Mengenai besaran gaji pokok PNS pada tahun 2026 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan perubahan terhadap aturan sebelumnya.

Disebuykan, peraturan ini menetapkan tabel gaji pokok untuk berbagai golongan jabatan ASN, serta menjadi acuan resmi hingga regulasi baru diumumkan oleh pemerintah.

Ternyata, hingga awal tahun anggaran 2026, pemerintah belum menerbitkan aturan baru yang secara khusus menaikkan gaji PNS. Meski demikian, sejumlah diskusi dan kajian internal oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB masih terus dilakukan berkaitan dengan kemungkinan revisi kebijakan di masa mendatang.

Struktur Golongan Gaji PNS 2026

Diketahui, pegawai Negeri Sipil dikelompokkan ke dalam empat golongan utama berdasarkan kualifikasi pendidikan dan tanggung jawabnya, yakni:

* Golongan I (juru): Bagi mereka dengan pendidikan dasar hingga SMP.

* Golongan II (pengatur): Biasanya untuk lulusan SMA atau diploma.

* Golongan III (penata): Umumnya diisi oleh lulusan sarjana (S-1) atau setara.

* Golongan IV (pembina): Jenjang tertinggi, meliputi pejabat struktural dan fungsional.

Di setiap golongan dibagi lagi menjadi sub-golongan yang terdiri dari tingkatan pangkat yang berbeda (misalnya Ia sampai Id untuk golongan I. IIIa sampai IIId untuk Golongan III. Kemudian, IVa sampai IVe untuk Golongan IV).

Rincian gaji PNS 2026

Selanjutnya, ini rincian gaji pokok PNS 2026 berdasarkan golongan dan sub-golongan. (Angka yang disajikan merupakan kisaran gaji pokok bulanan sesuai ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.)

Golongan I (Juru)

Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II (Pengatur)

IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III (Penata)

IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV (Pembina)

IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Faktor yang memengaruhi gaji PNS

Adapun besaran gaji pokok seorang PNS dipengaruhi oleh beberapa aspek utama, di antaranya:

1. Golongan dan pangkat jabatan

Pada setiap golongan mencerminkan jenjang jabatan dan kompetensi. PNS di golongan lebih tinggi umumnya menerima gaji pokok lebih besar daripada yang berada di golongan lebih rendah.

2. Masa kerja golongan

Lalu gaji pokok juga naik secara bertahap seiring pertambahan masa kerja dalam satu golongan tertentu, yang dipastikan melalui peninjauan periode kenaikan berkala.

3. Tunjangan

Di samping gaji pokok, PNS dapat menerima tunjangan kinerja (Tukin), tunjangan keluarga, serta tunjangan lain yang diperoleh berdasarkan jabatan dan lokasi penugasan instansi.

Tunjangan kinerja (Tukin): Tergantung instansi dan jabatan, dapat signifikan besarannya.

Tunjangan keluarga: Biasanay diberikan untuk pasangan dan anak.

Tunjangan jabatan: Khusus bagi yang memiliki jabatan struktural atau fungsional tertentu.

Tunjangan umum/pangan/uang makan: Sesuai kebijakan instansi atau aturan daerah.

Jumlah total take-home pay seorang PNS bisa jauh lebih tinggi daripada angka gaji pokok, tergantung kombinasi tunjangan yang diterima, masa kerja, jabatan fungsional/struktural, dan kebijakan instansi.

Potensi perubahan skema gaji PNS 2026

Kendati angka yang ada saat ini masih berlaku, terdapat wacana dan diskusi terkait potensi perubahan sistem penggajian, termasuk sistem single salary (gaji tunggal) yang sedang dibahas pemerintah sebagai reformasi struktural.

Adapun ide ini bertujuan menyederhanakan komponen penghasilan menjadi satu kesatuan, menggantikan skema gaji pokok + tunjangan terpisah.

Tetapi hingga awal 2026, belum ada aturan resmi yang mengubah struktur gaji PNS di luar ketentuan yang ada, dan pembahasan tentang kenaikan atau perubahan masih dalam tahap kajian serta pematangan regulasi.

Dengan begitu, struktur gaji PNS 2026 masih mengikuti aturan yang tertulis dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, dengan rentang gaji pokok dari golongan I hingga IV berkisar dari sekitar Rp1,6 juta hingga di atas Rp6,3 juta untuk gaji pokok saja, seperti yang telah diuraikan di atas.

Kendati belum ada penyesuaian resmi yang diumumkan perihal kenaikan gaji pokok baru di 2026, struktur gaji ini membantu ASN dan calon pegawai memahami besar penghasilan pokok berdasarkan golongan.

Di samping itu, demikian dilansir Beritasatu, komponen tunjangan berperan besar dalam total penghasilan PNS, sehingga angka take-home pay para pegawai ini bisa jauh lebih tinggi tergantung posisi, jabatan, dan instansi penempatan. (P-*r/jr)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan