PRIORITAS, 14/10/26 (Jakarta):Β Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengambil tindakan tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan. Hingga 13 Oktober 2026, Korps Bhayangkara resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi.
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Pipit Subiyanto, mengungkapkan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari komitmen penuh kepolisian dalam mengusut tuntas kejahatan lingkungan di sektor korporasi.
βTotal ada sembilan tersangka,β kata Kombes Pol Pipit Subiyanto saat memaparkan perkembangan penanganan karhutla kepada awak media di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/26).
Polda Kalbar tangani laporan terbanyak
Pipit menjelaskan, saat ini terdapat total 98 laporan kasus karhutla korporasi yang tengah ditangani secara intensif oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama 10 polda jajaran.
Dari data sebaran yang ada, Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mencatat jumlah laporan tertinggi.
Berikut adalah rincian peta sebaran laporan kasus karhutla korporasi di Indonesia:
- Polda Kalimantan Barat: 33 laporan (7 tersangka)
- Polda Sumatera Selatan: 17 laporan
- Polda Kalimantan Tengah: 14 laporan (1 tersangka)
- Polda Kalimantan Selatan: 11 laporan (1 tersangka)
- Polda Kalimantan Timur: 7 laporan
- Polda Riau: 6 laporan
- Polda Lampung: 3 laporan
- Polda Kalimantan Utara: 3 laporan
- Polda Jambi: 2 laporan
- Polda Kepulauan Bangka Belitung: 1 laporan
- Dittipidter Bareskrim Polri: 1 laporan
"Dari sembilan tersangka dalam kasus karhutla yang melibatkan korporasi, tujuh orang berasal dari Kalimantan Barat, satu orang dari Kalimantan Tengah, dan satu orang lainnya dari Kalimantan Selatan," tutur Pipit secara rinci.
Ratusan tersangka perorangan juga dijerat
Langkah hukum Polri tidak berhenti di sektor korporasi saja. Untuk kategori kasus karhutla yang melibatkan pelaku perorangan, kepolisian bergerak tidak kalah masif.
Sejauh ini, Polri telah menetapkan sebanyak 223 tersangka perorangan dari total 273 laporan polisi yang diproses di 12 polda jajaran.
Pipit menegaskan bahwa seluruh penyidik di berbagai daerah masih terus bekerja melengkapi berkas perkara. Penegakan hukum dipastikan berjalan tanpa pandang bulu demi memberikan efek jera yang nyata bagi para perusak ekosistem.
Ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara
Pemerintah dan Polri tidak main-main dalam menerapkan sanksi pidana. Para pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik dari sektor korporasi maupun perorangan, terancam hukuman berat.
"Ancaman pidana dalam penegakan hukum karhutla ini cukup tinggi, yaitu dapat mencapai 10 hingga 12 tahun penjara," tegas Pipit, dilansir dari Antara.
Menutup pemaparan, pihak Bareskrim Polri kembali memberikan peringatan keras kepada pihak korporasi maupun masyarakat luas.
Kepolisian mengimbau agar semua pihak mengubah pola pikir lama dan tidak lagi menganggap metode membakar lahan sebagai cara yang murah, mudah, atau efektif.
Disebutkan, dampak ekologis dan sanksi hukum yang mengintai jauh lebih besar dari keuntungan jangka pendek yang dikejar. (P-Ant/ht)








