PRIORITAS, 28/8/26 ( Buntok, Kalteng): Kepolisian Resor Barito Selatan (Polres Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), menyebutkan, telah mengamankan seorang remaja berusia 15 tahun berinisial V.
Ia diduga kuat menjadi pelaku pembakaran lahan di Desa Pamangka, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barsel, Kalteng.
Penangkapan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ini menjadi bagian dari eskalasi penegakan hukum nasional dimana Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan total 89 tersangka dari 189 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Barito Selatan, AKBP Jecson R. Hutapea, didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadi Tuah, SH dan Kasiwas, AKP Syaddi, kepada wartawan di Aula Restorative Justice, Polres Buntok, Jumat (28/8/26).
Tersangka mengaku sudah 3 kali beraksi
Hutapea mengungkapkan, tersangka V ditangkap pada Kamis malam (27/8/26), setelah warga mencurigai keberadaannya di pinggir hutan, saat api melalap lahan seluas lima hektar milik warga setempat.
Jecson mengungkapkan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti berupa korek api berwarna biru. Akhirnya ia diamankan petugas. Kepada petugas remaja itu mengaku telah melakukan aksi pembakaran di tiga lokasi berbeda.
Saat ini, menurut Kapolres Barsel, penyidik Kepolisian Resor Barito Selatan masih melakukan pendalaman intensif untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual yang memberikan perintah di balik aksi remaja tersebut.
Secara nasional, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, menegaskan, meskipun saat ini mayoritas tersangka berasal dari unsur perorangan, pihaknya terus memburu bukti keterlibatan korporasi melalui penelusuran transaksi dan perintah manajerial.
Upaya tegas juga ditunjukkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) yang tengah mengusut 42 perusahaan terduga pembakar lahan.
Sebagai langkah nyata, pemerintah telah menyegel lahan seluas 1.500 hektare milik PT Sinar Karya Mandiri di Ketapang serta menetapkan PT MAP di Mempawah dan sebuah korporasi di Tapanuli Selatan sebagai tersangka.
Motif utama pembakaran lahan
Data sebaran kasus menunjukkan tekanan ekologis yang hebat di berbagai provinsi, seperti di Riau yang mencatatkan 40 tersangka dengan luas lahan terbakar mencapai 904 hektare.
Di wilayah lain, Polda Jambi telah menetapkan delapan tersangka perorangan sementara Polda Kalimantan Selatan memproses lima tersangka terkait pembukaan lahan dengan cara membakar.
Adapun di Kalimantan Barat, total kasus karhutla yang ditangani kepolisian telah mencapai 50 perkara dengan luas areal terdampak seluas 636,4 hektare.
Pihak kepolisian mengidentifikasi bahwa motif utama pembakaran lahan adalah untuk menekan biaya operasional pembukaan perkebunan sawit dan hortikultura agar lebih ekonomis.
Selain faktor biaya, para pelaku seringkali memanfaatkan abu hasil pembakaran sebagai pupuk alami untuk menyuburkan tanah sebelum ditanami.
Atas perbuatannya, para pelaku perorangan kini terancam jeratan Undang-Undang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Pihak Polres Barsel mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan setiap temuan titik api melalui layanan darurat. (P-Ahmad Arbani)








