Lompat ke konten
Sabtu, 17 Oktober 2026
Breaking
HEADLINE NEWSHUKRIMVIRAL

Tegas! Penerbitan 3 Sprindik Kejagung tidak ubah status tersangka Febrie Adriansyah sebagaimana telah ditetapkan Polri

Selvijn MJR1 menit baca
Bagikan
1778577220-1170x660
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Namun, penerbitan Sprindik tersebut tidak mengubah status tersangka Febrie yang sebelumnya telah ditetapkan Polri. (Courtesy Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

PRIORITAS, 16/7/26 (Jakarta): Ya, tidak ada yang berubah tentang status tersangka atas Febrie Adriansyah (FA), setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Mu1da Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut. Pihak Kejagung menegaskan, penerbitan Sprindik tersebut tidak mengubah status tersangka yang telah ditetapkan Polri sebelumnya.

Hal ini tentu mematahkan informasi tidak benar yang cukup viral di media sosial (Medsos), bahkan juga ikut disebar media 'online' mainstream tertentu, seolah tiga Sprindik Kejagung telah mengubah status Febrie dari tersangka jadi saksi.

"Penerbitan Sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka," tandas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Rabu (15/7/26) kepada pers, di Jakarta.

Adapun tiga Sprindik itu diterbitkan setelah Kepolisian menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Terkait 3 perkara

Selanjutnya Anang menjelaskan, ketiga Dprindik tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, dugaan korupsi proyek PLTU, dan dugaan korupsi terkait PT Asabri (Persero).

Anang juga membeberkan, Kejagung akan menangani seluruh perkara tersebut secara profesional dengan tetap berkoordinasi bersama penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam fungsi supervisi.

"Mitra kami dari Komisi III DPR juga akan mengawasi pelaksanaan penyidikan," ujarnya dikutip media.

Percepat penanganan, dibentuk Tim Penyidik Khusus

Lalu, untuk mempercepat penanganan perkara, Kejagung telah membentuk tim penyidik khusus yang terdiri atas sembilan penyidik.

Seperti dilansir Betitaprioritas.com, saat ini, tim masih mempelajari seluruh berkas perkara, alat bukti, serta hasil penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh kepolisian sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dan pihak Kejagung memastikan penyidikan terhadap dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah akan dilakukan secara serius, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (P-*/se)

Komentar

Rekomendasi untuk Anda

Pasang iklan Anda di sini

Jangkau pembaca Berita Prioritas melalui salah satu kanal berita paling aktif di wilayah ini.

Email Kami