Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si. (Dirtipideksus Bareskrim Polri).
PRIORITAS, 6/7/2026 (Jakarta): Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pada PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Penyidik menetapkan satu tersangka baru berinisial FH yang diduga terlibat dalam rangkaian kasus penyaluran pendanaan melalui proyek fiktif selama periode 2018 hingga 2025.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (8/6/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, barang bukti, bukti elektronik, serta hasil gelar perkara. FH diketahui merupakan pendiri sekaligus penasihat PT DSI dan pernah menduduki sejumlah posisi strategis, antara lain Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi PT DSI, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia.
FH diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan termasuk melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menilai perannya berkaitan dengan penyaluran pendanaan kepada masyarakat menggunakan proyek fiktif yang memanfaatkan data peminjam atau borrower yang sudah ada.
Dalam proses penyidikan, FH juga diduga memiliki peran penting di perusahaan, mulai dari pendiri dan penasihat, pemilik saham melalui nominee tanpa penyetoran modal, aktif mengikuti rapat umum pemegang saham dan pertemuan internal, hingga mencari investor atau super lender. Penyidik juga menduga FH mengetahui pelaksanaan kampanye proyek fiktif yang dijalankan perusahaan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah lebih dahulu menetapkan empat tersangka lain, yakni TA selaku direktur utama, ARL sebagai komisaris, serta MY dan AS yang merupakan mantan direktur PT DSI.
Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim telah mengajukan pencegahan terhadap FH ke luar negeri selama 20 hari terhitung sejak 8 Juni 2026. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap FH pada Rabu, 17 Juni 2026.
Di sisi lain, upaya pemulihan kerugian korban terus dilakukan melalui penelusuran dan pengamanan aset. Penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta jaksa penuntut umum untuk melakukan asset tracing dan asset recovery. Koordinasi juga dilakukan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait mekanisme restitusi bagi korban.
Hingga saat ini, nilai aset yang berhasil ditelusuri dan disita mencapai sekitar Rp320 miliar. Aset tersebut terdiri atas 11 properti berupa kantor, ruko, rumah, apartemen, dan tanah senilai sekitar Rp143 miliar, sebanyak 642 sertifikat tanah senilai sekitar Rp153 miliar, 13 deposito senilai sekitar Rp18 miliar, uang tunai dan saldo rekening sekitar Rp7 miliar, serta empat kendaraan bermotor senilai sekitar Rp500 juta. Penyidik juga masih menelusuri aset tambahan yang diperkirakan bernilai sekitar Rp130 miliar.
Sementara itu, berkas perkara tiga tersangka, yakni TA, MY, dan ARL telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Depok pada 9 Juni 2026 dan telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara terhadap tersangka AS, termasuk melakukan penyitaan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selain itu, penelusuran aset korporasi PT Dana Syariah Indonesia terus dilakukan di sejumlah lokasi untuk mengoptimalkan pemulihan aset bagi para korban.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menegaskan penyidikan perkara PT Dana Syariah Indonesia akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga seluruh proses hukum selesai. (P-*r/Dirtipideksus Bareskrim Polri/Gio R)








