PRIORITAS, 22/8/26 (Jakarta): Tudingan pemerasan kini menjerat Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo. Penyidik KPK menduga pelaku meminta uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa agar lolos masuk Fakultas Kedokteran.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan keterangannya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam. Ia mengungkapkan bahwa Norman menggunakan dua perantara pihak swasta berinisial DMW dan AW. Namun, anak korban justru tetap tidak lulus seleksi meski sudah menyerahkan uang.
Pelaku gunakan tiga proyek kampus untuk bayar utang
Akibatnya, orang tua korban menuntut pengembalian seluruh dana yang telah diserahkan. Oleh karena itu, Norman meminjam uang kepada pihak swasta lain demi mengembalikan dana tersebut. Bahkan, Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq mengetahui secara langsung transaksi peminjaman ini.
Selanjutnya, Norman bersama keponakan Rektor berinisial MYN menjanjikan pelunasan utang melalui tiga proyek kampus. Proyek tersebut meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Kemudian, mereka mengalihkan dana pembayaran proyek perusahaan MYN untuk melunasi utang tersebut.
Penyidik menegaskan aksi ini terjadi akibat penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak rektorat. Sebab, pejabat kampus memegang kendali penuh atas sistem persetujuan kelulusan. Akhirnya, tim penyidik KPK menetapkan Sodiq, Norman, MYN, DMW, AW, dan ES sebagai tersangka resmi. (P-Gio R)








