PRIORITAS, 22/8/26 (Jakarta): Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap perbuatan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq. Ia diduga kuat menjalankan praktik korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri selama periode 2025 hingga 2026.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan tiga klaster skandal suap tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam. Pertama, Sodiq mengetahui Wakil Rektor Norman Arie Prayogo meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui dua perantara.
Rektor serahkan akses sistem untuk meluluskan penyuap
Selanjutnya, pada klaster kedua, Sodiq memberi perintah langsung kepada keponakannya berinisial MYN untuk mengurus calon mahasiswa. Bahkan, ia menggunakan kode khusus agar meminta uang setelah kelulusan kandidat. Oleh karena itu, MYN bergerak bebas mengumpulkan dana dari para orang tua calon mahasiswa.
Sementara itu, pada klaster ketiga, Sodiq mengetahui pejabat bagian akademik berinisial ES menerima uang dari pengepul calon mahasiswa. Kemudian, ES melaporkan aliran dana tersebut langsung kepada sang Rektor. Akibatnya, Sodiq memberikan akses user ID pribadinya agar ES dapat menyetujui kelulusan para penyuap secara otomatis.
Sebelumnya, tim penyidik menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di jajaran rektorat pada Kamis (20/8/2026). Akhirnya, lembaga antirasuah ini menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Rektor Unsoed dan keponakannya. Namun, petugas membebaskan Wakil Rektor Kuat Puji Prayitno karena tidak menemukan bukti keterlibatan. (P-Gio R)








