
Jeirry Sumampow Koordinator Komite Pemilih Indonesia. (SinPo.id/Istimewa)PRIORITAS, 4/5/26 (Jakarta): Ketidakjelasan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu mulai memicu krisis dan kekhawatiran serius. Di tengah waktu yang terus berjalan menuju Pemilu 2029, DPR dan pemerintah dinilai justru “mengulur-ulur” pembahasan regulasi krusial tersebut.
Komite Pemilih Indonesia (Tepi) menilai kondisi ini bukan sekadar keterlambatan teknis, melainkan berpotensi membuka jalan menuju krisis konstitusional.

Koordinator Tepi Indonesia, Jeirry Sumampow, menegaskan bahwa waktu tiga tahun menuju Pemilu bukanlah durasi yang panjang untuk merancang sistem pemilu yang matang. Namun hingga kini, DPR dan pemerintah belum menunjukkan langkah konkret untuk membahas RUU Pemilu.
“Ini bukan sekadar soal waktu, tapi soal komitmen terhadap kualitas demokrasi,” tegasnya dalam pernyataan resmi yang diterima beritaprioritas.com, Senin (4/5/2026).
Baca juga: Dari Ahok ke JK, Jeirry Sumampouw bongkar pola lama: Isu dipotong, diviralkan, lalu meledak!
Salah satu sorotan utama adalah belum diakomodasinya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi ke dalam revisi UU Pemilu.
Putusan penting seperti Putusan MK Nomor 135/2024 dinilai membawa dampak besar terhadap desain sistem pemilu ke depan.
Jika tidak segera diintegrasikan, aturan pemilu dikhawatirkan kehilangan pijakan konstitusional.

Ironisnya, proses seleksi penyelenggara pemilu diperkirakan segera dimulai. Artinya, aktor yang akan menjalankan pemilu berpotensi bekerja dengan aturan lama yang belum diperbarui.
Kondisi ini dinilai berbahaya karena bisa memicu ketidaksinkronan dan ketidakpastian dalam penyelenggaraan pemilu.
Lambannya pembahasan RUU Pemilu memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Mengapa regulasi sepenting ini tidak menjadi prioritas? Mengapa pembahasannya terkesan tertutup?
Minimnya transparansi, menurut Jeiry, justru memperkuat dugaan bahwa proses legislasi berjalan jauh dari prinsip partisipatif.
TEPI Indonesia memperingatkan, jika tahapan pemilu berjalan tanpa dasar hukum yang diperbarui, maka legitimasi demokrasi bisa dipertanyakan. Situasi ini bahkan berpotensi memicu krisis konstitusional jika tidak segera diantisipasi.
TEPI Indonesia mendesak DPR dan pemerintah untuk segera membahas RUU Pemilu tanpa penundaan, mengintegrasikan seluruh putusan MK, khususnya Putusan 135/2024
serta membuka proses pembahasan secara transparan dan partisipatif
“Demokrasi membutuhkan kepastian, bukan penundaan,” tegas Jeirry.(P-*/sm)

