Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT telah diserahkan pemerintah kepada DPR pada Senin (20/4/2026) sebagai bagian dari tahapan pembahasan regulasi tersebut. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan dukungan terhadap inisiatif DPR dalam menghadirkan payung hukum bagi pekerja rumah tangga.
Menurutnya, pekerja rumah tangga merupakan bagian dari tenaga kerja yang memiliki hak yang sama dengan pekerja pada sektor lainnya. Perlindungan yang dirancang dalam RUU PPRT mencakup seluruh tahapan hubungan kerja, mulai dari sebelum bekerja, selama masa kerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan.
Dalam pembahasan tersebut, konsep kerja layak bagi pekerja rumah tangga menjadi perhatian utama. Aspek yang diatur meliputi jaminan upah yang layak, pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat, hak cuti dan libur, perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
RUU PPRT juga memuat pengaturan terkait definisi pekerja rumah tangga, jenis pekerjaan kerumahtanggaan, serta batasan yang tidak termasuk dalam kategori tersebut. Selain itu, regulasi ini mengatur perjanjian kerja, penempatan pekerja, hingga keberadaan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
Dalam aspek pengembangan kapasitas, RUU ini turut mengatur pelatihan vokasi bagi calon pekerja maupun pekerja rumah tangga aktif, serta jaminan sosial sebagai bagian dari perlindungan menyeluruh.
Hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja dirancang lebih terstruktur dengan mekanisme pembinaan dan pengawasan. Penyelesaian perselisihan mengedepankan musyawarah mufakat dengan melibatkan peran lingkungan setempat, termasuk ketua RT/RW sebagai mediator.
Pembahasan RUU PPRT diarahkan untuk menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan harmonis, sekaligus meningkatkan kesejahteraan serta profesionalisme pekerja rumah tangga di Indonesia. Pemerintah juga menyampaikan apresiasi kepada DPR RI yang memprioritaskan pembahasan regulasi tersebut dalam agenda legislasi nasional. (P-*r/Humas Kemnaker/Gio R).