PRIORITAS, 11/10/26 (Buntok, Kalteng): Ratusan pekerja subkontraktor pertambangan batubara PT Electra Global Site Patas dijadwalkan kembali mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, pada Senin (12/10/26). Aksi penuntutan hak normatif ini tetap dilakukan para buruh kendati lembaga legislatif telah mengumumkan penundaan jadwal pertemuan.
Sengketa penundaan pengupahan ini berimbas pada 300 karyawan Kencana Group, yang terdiri atas 190 personel PT Kencana Sinergi Jaya (KSJ) dan 110 personel PT Prager Kencana Servis (PKS).
Penunggakan hak finansial tersebut terjadi sejak operasional proyek resmi dihentikan (close project) pada Desember 2025 tanpa ada pelunasan hingga pertengahan Oktober 2026.
Berlanjut, penderitaan para pekerja
Koordinator Karyawan, Firhansyah (46 tahun), mengungkapkan bahwa ketiadaan penghasilan selama sepuluh bulan terakhir melumpuhkan ketahanan ekonomi keluarga buruh. Kewajiban angsuran perumahan hingga kendaraan bermotor kini terbengkalai akibat hak pokok yang terhenti.
"Sehubungan dengan undangan RDP (Rapat Dengar Pendapat, Red.) DPRD Barsel untuk menindaklanjuti hasil RDP sebelumnya, kami 300 orang karyawan Kencana Group—terdiri dari KSJ 190 orang dan PKS 110 orang—subkon PT Electra Global Site Patas berharap ada penyelesaian pembayaran hak-hak normatif kami," ujar Firhansyah saat menghubungi Beritaprioritas.com melalui sambungan telepon seluler, Minggu (11/10/26).
Penderitaan para pekerja kian berlipat lantaran kejelasan status administratif mereka menggantung. Kendati aktivitas pertambangan berakhir, hubungan kerja secara formal belum diputus.
Firhansyah menegaskan bahwa langkah perjuangan ratusan buruh murni guna menuntut kewajiban gaji atas pengerjaan yang telah dirampungkan, bukan sebatas klaim kompensasi pemutusan hubungan kerja.
Dikatakannya, PT Electra Global mencatatkan posisi sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan batubara seluas 5.000 hektar di Kecamatan Gunung Bintang Awai, melingkupi Desa Ngurit dan Desa Patas I, di mana pengerjaan pengupasan tanah penutup hingga pengangkutan hasil tambang diserahkan kepada mitra subkontraktor PT PKS dan PT KSJ.
Penundaan RDP dan tanggapan DPRD
Menanggapi rencana kedatangan para buruh tersebut, Anggota Komisi III DPRD Barito Selatan, Arbanu, menjelaskan bahwa pembatalan jadwal RDP sejatinya telah disampaikan kepada pihak pekerja, baik melalui surat resmi maupun pesan suara WhatsApp kepada koordinator karyawan.
Penundaan tersebut didasarkan pada Surat Sekretariat DPRD Kabupaten Barito Selatan Nomor 175/560/SET/2026 tertanggal 9 Oktober 2026 yang ditandatangani Sekretaris DPRD, Hj. Pudji Ika Lestari, M.Si.
Langkah itu merespons surat permohonan maaf dari Direktur PT KSJ dan PT PKS, Adrianus Surjadi Soetrisno, yang berdalih pimpinan perusahaan sedang sakit serta berada di luar negeri untuk urusan bisnis.
"Kami sudah berkomunikasi dan menyampaikan penundaan ini kepada perwakilan karyawan, bahkan melalui pesan suara WhatsApp. RDP ditunda karena pimpinan perusahaan tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang.
Kami dari DPRD sangat mengharapkan persoalan ini cepat selesai, tetapi kendala utama kita adalah pihak manajemen yang sulit dihubungi," ujar Arbanu saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/26).
Arbanu menambahkan, lembaga legislatif pada dasarnya telah menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dengan memfasilitasi pertemuan sebelumnya. Namun, forum kala itu tidak membuahkan keputusan karena manajemen hanya mengutus perwakilan tanpa kewenangan eksekusi.
"Kalau mereka tetap datang menggeruduk DPRD, sebenarnya kurang tepat karena kami sudah bekerja sesuai fungsi. Kami sudah mempertemukan kedua belah pihak. Seandainya kami tidak tanggap atau membiarkan, baru wajar kalau masyarakat mengkritik DPRD," kata Urbanu.
Eskalasi sengketa dan sanksi hukum
Ketegangan hubungan industrial ini sejatinya telah berlangsung panjang. Seperti diberitakan media ini sebelumnya, para eks karyawan sempat menahan sejumlah alat berat operasional perusahaan di lokasi tambang sebagai bentuk protes atas macetnya pengupahan.
Eskalasi persoalan tersebut sebelumnya juga telah mendorong Tim Kementerian Ketenagakerjaan memverifikasi langsung PT PKS, disusul instruksi tegas DPRD Barito Selatan yang melarang pemindahan aset operasional perusahaan sebelum seluruh hak keuangan pekerja dilunasi.
Kedatangan para buruh ke Kantor DPRD Barito Selatan besok, tukas Firhansyah, diharapkan dapat mendorong respon cepat dari pihak berwenang untuk mengambil langkah hukum tegas terhadap manajemen perusahaan.
Beritaprioritas.com telah menghubungi dan berusaha mengonfirmasi pihak PT Prager Kencana Service yang bertanggung jawab untuk penyelesaian masalah ini, guna mendapatkan keterangan resmi terkait tenggat waktu penyelesaian tunggakan upah karyawan, tetapi belum mendapat tanggapan. (P-Ahmad Arbani)








