DPRD Barito Selatan pasang badan: PT PKS dituntut tak pindahkan aset operasional sebelum hak pekerja lunas

Herling Tumbel
Kamis, 6 Agustus 2026
3 menit membaca

PRIORITAS, 5/8/26 (Buntok, Kalteng): Gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, melarang keras PT Prager Kencana Service (PKS) memindahkan aset operasional tambang dari lokasi proyek. Larangan serupa diberlakukan untuk perusahaan mitra PKS yaitu PT Kencana Sinergi Jaya (KSJ).


Penegasan tersebut dikunci melalui Surat Pernyataan Bermeterai Rp10.000 yang ditandatangani HCGS Manager PT PKS, Tohap Simanjuntak, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sengketa hubungan industrial di Buntok, Barsel, Rabu (5/8/26).

​Pimpinan RDP, H. Irawansyah, S.H., M.M., menegaskan, pihak perusahaan tidak diizinkan memindahkan satu pun aset sebelum unsur pimpinan tertinggi manajemen hadir dan menyelesaikan kewajibannya.

Irawansyah menekankan, DPRD Barsel tidak akan tinggal diam dan berjanji akan terus mengawal persoalan ini hingga seluruh hak para eks pekerja dituntaskan secara penuh.


​Sorotan tajam juga datang dari Ketua Komisi III DPRD Barsel, H. Raden Sudarto, S.E. Anggota DPRD Barsel yang biasa disapa Haji Alex menggarisbawahi bahwa penunggakan hak ratusan pekerja ini berpotensi berdampak sistematis terhadap kecolongan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Barsel

Alasannya, karena dalam komponen gaji pekerja terdapat potensi penerimaan daerah yang ikut tertahan dan merugikan Pemeritah Daerah setempat.

Sidang sempat memanas

​Suasana persidangan sempat memanas saat para wakil rakyat menguliti skema kompensasi perusahaan berupa penyerahan 5 unit alat berat untuk menutup tunggakan gaji 7 bulan, THR, kompensasi PKWT, iuran BPJS Ketenagakerjaan, hingga uang harian Rp100.000 per hari bagi eks pekerja PT PKS dan PT KSJ.

Sekretaris Komisi III DPRD Barsel, Purliani Thea, secara tajam membongkar bahwa unit alat berat yang ditawarkan tersebut masih terikat pihak ketiga (leasing) dengan porsi kepemilikan perusahaan baru sekitar 20% serta tanpa dokumen kepemilikan asli.

Purliani menilai tawaran tersebut sebagai bentuk “akal-akalan” yang berisiko menjebak eks karyawan pada masalah hukum baru, sebab barang leasing secara hukum masih milik lembaga keuangan dan dilarang dipindahtangankan.

​Sementara perwakilan eks karyawan, Firhansyah, turut menolak keras skema tersebut karena nilai riil unit jauh di bawah akumulasi tunggakan hak pekerja pascapenutupan proyek (close project).

Persetujuan akhir pimpinan tinggi manajemen

Proses penandatanganan surat kesepakatan tidak berjalan mulus begitu saja. RDP bahkan sempat diskors selama 15 menit oleh pimpinan sidang.

Skors dilakukan karena Tohap Simanjuntak harus keluar dari ruang rapat terlebih dahulu untuk menghubungi jajaran pimpinan tinggi manajemen perusahaan via telepon seluler demi meminta persetujuan akhir.

​Setelah skors dicabut dan restu manajemen diperoleh, RDP berujung pada penandatanganan Surat Pernyataan Bermeterai Rp10.000 oleh Tohap Simanjuntak di hadapan pimpinan DPRD, Disnakertrans, dan perwakilan pekerja.

Dalam surat otentik tersebut, Tohap bersedia tidak memindahkan seluruh aset PT KSJ dan PT PKS di Site Patas, Kecamatan Gunung Bintang Awai, sebelum Direktur Utama atau penanggung jawab perusahaan melunasi seluruh tuntutan pekerja dan hadir dalam RDP lanjutan.

Kesepakatan disaksikan langsung Ketua Komisi I, H. Irawansyah, Ketua Komisi III, H. Raden Sudarto, Kepala Disnakertrans Barsel, Sabirin, serta perwakilan eks pekerja, Firhansyah dan Yos Riyanto.

Usai RDP, HCGS Manager PT PKS, Tohap Simanjuntak, memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait penghentian operasional perusahaan sejak Desember 2025 akibat tantangan kondisi bisnis yang tinggi. Hal tersebut memicu kendala finansial perusahaan sehingga pembayaran hak pekerja belum diselesaikan secara penuh.

Meski memperkirakan jumlah karyawan yang belum terbayar berada di bawah angka 200 orang, Tohap memastikan bahwa PT PKS dan PT KSJ tidak berniat abai dan berjanji akan menyelesaikan seluruh kewajiban tersebut walaupun memerlukan waktu. (P-Ahmad Arbani)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan