Tuntut hak gaji, eks karyawan PT PKS dan PT KSJ Barito Selatan kembali tahan alat berat perusahaan

Herling Tumbel
Minggu, 2 Agustus 2026
4 menit membaca

​PRIORITAS, 2/8/26 (Barito Selatan, Kalteng): Sebanyak 41 eks karyawan PT Prager Kencana Service (PKS) dan PT Kencana Sinergi Jaya (KSJ) kembali melakukan aksi penahanan terhadap armada kendaraan operasional dan truk pengangkut alat berat (lowboy/trailer) milik perusahaan. Mereka menuntut hak gaji mereka yang ditunggak perusahaan.

Aksi penahanan dilakukan di Simpang Empat Aspal Mea Mainroad PT Electra Global, Desa Patas, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Sabtu (1/8/26).

​Salah satu eks karyawan PT PKS, Firhansyah alias Firhan (47 tahun), menyampaikan hal tersebut melalui sambungan telepon seluler kepada Beritaprioritas.com Sabtu.

Ia menjelaskan, aksi ini menyasar peralatan kendaraan bergerak untuk operasional tambang batu bara milik PT KSJ – mitra kerja PT PKS – demikian juga PT Mineral Konawe Unggul (MKU). Disebutkan, perusahaan-perusahan subkontraktor tersebut beroperasi di bawah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Electra Global.

​Firhan mengungkapkan, aksi penahanan dilakukan karena perusahaan diduga hendak memobilisasi dan memindahkan kendaraan operasional keluar dari lokasi pertambangan menuju site baru di Kalimantan Selatan (Kalsel), sementara kewajiban perusahaan belum dituntaskan.

​”Aksi ini kami lakukan karena perusahaan diduga ingin memobilisasi kendaraan operasional keluar dari lokasi tambang, sementara kewajiban pembayaran hak-hak kami belum ditunaikan,” tegas Firhan.

Janji Direktur Utama

​Firhan membeberkan bahwa permasalahan ini berdampak luas pada ratusan pekerja dari kedua perusahaan mitra tersebut.

​Tercatat, di PT PKS terdapat 161 orang karyawan status close project yang hak-haknya berupa gaji, THR, kompensasi PKWT, hingga tunggakan BPJS Ketenagakerjaan selama tujuh bulan,  belum dibayarkan.

​Sementara PT KSJ mengalami penunggakan gaji yang menimpa 140 orang mantan pekerja.

​Aksi ini merupakan buntut dari dugaan pengingkaran kesepakatan tertulis yang ditandatangani Direktur Utama PT PKS, Dwi Cahyo Pramono Putro, di Jakarta pada 5 Juni 2026 lalu.

Dalam surat pernyataan tersebut, Direktur Utama sempat meminta perpanjangan waktu pembayaran hingga 30 Juni 2026.

​”Dalam surat pernyataan itu disebutkan, jika sampai batas waktu 30 Juni 2026 hak karyawan belum terbayarkan, Direktur Utama memberikan izin kepada Tim HCGS untuk menjual aset perusahaan guna melunasi hak pekerja,” terang Firhan membaca kutipan surat tersebut.

Namun, hingga memasuki Agustus 2026, janji tersebut belum direalisasi dan aset alat berat justru bersiap diangkut keluar.

Sebagian alat berat yang ditengarai akan dipindahkan ke lokasi tambang lainnya oleh perusahaan penunggak gaji eks karyawan di Barito Selatan. (Ist.)

Potensi eskalasi massa

Firhan memperkirakan jumlah massa aksi di Desa Patas akan bertambah secara signifikan pada aksi yang rencananya digelar Minggu (2/8/26).

​”Besok seluruh (eks) karyawan PT KSJ dan PT PKS diperkirakan akan berkumpul semua di lokasi, sekitar 300 orang eks pekerja yang menuntut pelunasan hak-haknya,” tegasnya Sabtu (1/8/26).

​Aksi ini merupakan lanjutan dari penahanan armada pengangkut (hauling) batu bara milik PT MKU di Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara, pada pertengahan Juli 2026 lalu.

Sebelum menggelar aksi, pihak pekerja mengklaim telah melayangkan pemberitahuan ke Polsek Gunung Bintang Awai, Koramil setempat, dan Kepala Desa Patas.

​Berdasarkan informasi lapangan tukas Firhan, terdapat 17 unit lowboy dengan pengawalan yang disiapkan untuk mengangkut alat berat seperti dozer, ekskavator, dan armada pendukung lainnya.

Hingga Sabtu sore, sebanyak 9 unit lowboy yang telah tiba di lokasi simpang berhasil ditahan massa para eks pekerja.

Tanggapan manajemen

​Terkait penunggakan hak pekerja ini, Tim Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI sebelumnya telah melakukan pemeriksaan langsung ke kantor pusat PT PKS di Jakarta, menyusul ketidakhadiran manajemen dalam audiensi virtual pada Selasa (28/7/26).

​Sementara itu, HCGS Manager PT PKS Tohap Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu lalu, pihaknya membantah tuduhan mangkir dan menyatakan ketidakhadiran terjadi karena Person in Charge (PIC) sedang sakit.

Ia membenarkan adanya kendala keuangan perusahaan, namun menegaskan pihak manajemen tidak akan lari dari kewajiban.

​”Banyak perusahaan tambang mengalami kendala keuangan, begitupun kondisi kami saat ini. Perusahaan tidak akan lari dari kewajibannya,” kata Tohap, seperti telah diberitakan sebelumnya.

​Menutup keterangannya, Firhan menegaskan bahwa para pekerja dan eks karyawan akan tetap bertahan di lokasi penahanan Desa Patas hingga ada kepastian pelunasan seluruh hak mereka oleh manajemen. (P-Ahmad Arbani)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025