PRIORITAS, 24/1/25 (Jakarta): Koordinasi intensif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura. Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin merupakan buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) sejak 19 Oktober 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan, pihak yang menangani perkara ini adalah KPK. “Jadi, teman-teman di KPK yang aktif, baik dalam pemenuhan administrasi maupun koordinasi pemulangannya. Prinsipnya, kami siap membantu,” ucapnya.
Ia menjelaskan, koordinasi antara KPK dan Kejagung masih progres secara intensif. “Korps Adhyaksa siap mendukung KPK dalam hal pemenuhan administrasi maupun koordinasi pemulangan Paulus Tannos,” katanya ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (24/1/25), dilansir dari Antara.

Seperti ramai diberitakan media massa, KPK menangkap buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura dan akan segera mengekstradisinya ke Indonesia.
Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK, mengatakan, saat ini KPK sedang berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk secepatnya mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia agar perkara hukumnya bisa segera dituntaskan.
“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum, sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujarnya.
Tersangka sejak 2019
Diketahui, pada 13 Agustus 2019 atau lebih dari lima tahun lebih lalu, KPK mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Mereka adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.
KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp2,3 triliun. Meski demikian salah satu tersangkanya, yakni Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin diduga melarikan diri ke luar negeri, setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.
Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. (P-ht)