

PRIORITAS, 12/1/2026 (Manado) : Polda Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan penyebab sementara kematian seorang wanita inisial AE (21), mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima) yang tinggal di sebuah kos-kosan di Tomohon, karena gantung diri.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut Kombes Pol Suryadi menjelaskan hal itu dalam konferensi pers di aula Tri Brata Polda Sulut, Senin (12/1/2026) pagi.
“Dalam kasus ini, Polres Tomohon langsung menurunkan tim melakukan olah TKP di kos AE, di daerah Tomohon. Kesimpulan sementara murni gantung diri dengan ciri-ciri orang gantung diri,” ujarnya didampingi Direktur PPA/PPO Kombes Pol Nonie Sengkey.
Hasil penyelidikan polisi berdasarkan keterangan saksi dan dokumen yang didapatkan, jelas Suryadi, korban mengalami depresi dalam kehidupan pribadinya, sehingga memilih gantung diri.

Kematian AE pada 30 Desember 2025 di Tomohon yang diduga tidak wajar ini dilaporkan orang tua korban pada 31 Desember 2025.
“Terkait laporan orang tua korban bahwa adanya kekerasan seksual, pelecehan dan dugaan pembunuhan, kami sudah lakukan penyelidikan, sudah memeriksa 13 saksi termasuk orang tua korban, teman korban, penjaga kos, Satgas PPKT Unima, BEM Unima, dan klarifikasi terhadap security dan dokter ahli. Dan juga terhadap terlapor tindakan kekerasan seksual atas nama DM juga kami sudah lakukan klarifikasi,” paparnya.
Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik juga menemukan dokumen berupa 3 produk tulisan tangan yang diduga ditulis oleh korban.
“Pertama tertulis tanggal 16 Des 2024, yaitu surat yang ditujukan kepada Dekan Unima terkait kejadian pelecehan seksual yang terjadi pada tanggal 12 Des 2024 yang dialami AE. Selanjutnya Penyidik juga menemukan dua produk tulisan berupa diary curhatan hati korban, bahwa ia mengalami masalah dalam dirinya dan berpesan kepada adik-adik mahasiswa agar semangat dalam kuliah. Ia juga menulis apabila ia meninggal nanti, jika ingin berziarah ke kuburannya jangan menggunakan pakaian berwarna pink. Dan saat dilakukan perbandingan tulisan pertama identik dengan kedua tulisan korban,” beber Dirreskrimum.
Menurutnya, dari kesimpulan sementara, kurang lebih 1 tahun sudah terjadi depresi pada diri korban. Demikian dikutip ekomentar.com
Kombes Pol Suryadi juga mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu hasil uji laboratorium forensik dari Bidlabfor Polda Sulut untuk pemeriksaan sampel isi lambung dan hapusan vagina.
Juga pencocokan tulisan buku harian dan tulisan di buku kampus korban, pemeriksaan DNA di kain yang digunakan untuk gantung diri dan berkoordinasi dengan CJS.
Polisi juga melakukan pemeriksaan secara scientific investigation terhadap komunikasi yang dilakukan korban dengan pacarnya, dimana diduga sudah beberapa bulan terjadi ketidakharmonisan.
“Tentunya ini masih dalam proses penyelidikan, mohon bersabar, dan segala info terkait perkara yang kami tangani, bisa disampaikan, harapannya kita bisa bekerjasama dalam rangka pengungkapan peristiwa tindak pidana yang terjadi di Sulawesi Utara,” pungkas Dirreskrimum.(P/r*-ekm)

