PRIORITAS, 21/4/26 (Jakarta): Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait penanganan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus.
Permintaan itu disampaikan pihak Polda Metro Jaya dalam sidang lanjutan praperadilan yang dipimpin hakim Suparna dengan agenda pembacaan jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (21/5/26).
“Dalam pokok perkara, menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima,” ucap Tim Bidkum Polda Metro Jaya.
Dalam jawabannya, Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya menyatakan dalil TAUD mengenai dugaan adanya penundaan penanganan perkara serta penghentian penyidikan secara diam-diam tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum.
Tim Bidkum juga menegaskan laporan polisi tertanggal 13 Maret 2026 terkait kasus dugaan penganiayaan berat dengan pelapor Dede Saifuddin hingga kini masih dalam proses penanganan aktif oleh penyidik.
“Bahwa dalil-dalil pemohon tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum karena terhadap laporan polisi tertanggal 13 Maret 2026 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan berat, atas nama pelapor Dede Saifuddin, termohon sampaikan dengan diajukannya permohonan praperadilan a quo, masih terus melakukan tindakan penyidikan secara aktif,” tuturnya.
Polda Metro Jaya menyebut berbagai tahapan penyidikan masih terus berjalan. Langkah tersebut mencakup pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, uji laboratorium forensik, pengiriman SPDP, penerbitan SP2HP, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Tim Bidkum menjelaskan penyerahan barang bukti maupun salinannya kepada Puspom TNI hanya dilakukan dalam rangka koordinasi untuk mendukung proses peradilan militer. Tindakan itu ditegaskan bukan bentuk penghentian penyidikan ataupun pengalihan kewenangan penanganan perkara.
“Bahwa penyerahan barang bukti maupun salinannya pada Puspom TNI dilakukan semata-mata dalam rangka koordinasi antara aparat penegak hukum guna mendukung proses peradilan militer dan tidak pernah dimaksudkan sebagai penghentian penyidikan ataupun pengalihan kewenangan penyidikan oleh Termohon,” imbuhnya.
Surat penghentian penyidikan
Tim Bidkum turut menegaskan, hingga saat ini tidak pernah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus tersebut. Oleh sebab itu, tuduhan adanya penghentian penyidikan secara terselubung dianggap tidak sesuai dengan fakta hukum.
“Karena, secara nyatanya proses penyidikan terhadap perkara a quo masih berjalan secara aktif sesuai kewenangan Termohon,” katanya.
Dalam petitumnya, Bidkum Polda Metro Jaya meminta hakim menerima eksepsi dari pihak termohon serta menegaskan, proses penyidikan masih berlangsung secara profesional dan proporsional demi kepentingan penegakan hukum.
Pelimpahan perkara
Selain itu, mereka juga memohon agar hakim menyatakan tidak pernah terjadi pelimpahan perkara, barang bukti, maupun penghentian penyidikan secara terselubung oleh pihak kepolisian.
“Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” imbuh Tim Bidkum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, TAUD meminta hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak mengesahkan pelimpahan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dari Polda Metro Jaya kepada polisi militer TNI.
"Menyatakan tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah," ucap anggota TAUD Yosua Oktavian saat membacakan petitum praperadilan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/5/26).
TAUD menyampaikan tujuh poin gugatan praperadilan di hadapan hakim tunggal Suparna. Salah satu tuntutannya yakni meminta Kapolda Metro Jaya atau Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selaku pihak termohon hadir langsung dalam persidangan.
Selain itu, TAUD juga memohon agar hakim memerintahkan termohon melanjutkan proses hukum atas laporan dugaan teror terhadap Andrie Yunus yang melibatkan prajurit TNI serta melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lambat 14 hari setelah putusan dibacakan. (P-*r/Zamir Ambia)








