PRIORITAS, 9/7/26 (Jakarta): Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus menghantam dunia usaha. Hingga pertengahan 2026, jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan telah menembus 43.000 orang. Kondisi ini membuat DPR RI mendesak pemerintah segera memberikan kepastian kebijakan bagi pelaku usaha agar badai PHK tidak semakin meluas.
PHK terus bertambah, dunia usaha tertekan
Melansir Beritasatu, anggota Komisi IX DPR RI menilai pemerintah harus bergerak lebih cepat menghadapi lonjakan PHK. Mereka meminta pemerintah tidak hanya fokus menangani pekerja yang sudah terkena PHK, tetapi juga menyelamatkan perusahaan yang masih bertahan.
Menurut DPR, kepastian regulasi menjadi kebutuhan mendesak. Dunia usaha memerlukan iklim investasi yang sehat agar tetap mampu mempertahankan tenaga kerja.
Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan sebanyak 43.000 pekerja kehilangan pekerjaan sepanjang Januari hingga Juni 2026. Angka tersebut menjadi alarm serius bagi kondisi ketenagakerjaan nasional.
DPR: Jangan biarkan perusahaan tumbang lebih dulu
DPR menegaskan pemerintah harus mengidentifikasi perusahaan yang berpotensi melakukan PHK. Setelah itu, pemerintah perlu memberi intervensi melalui berbagai kebijakan agar perusahaan tetap beroperasi.
Langkah tersebut dinilai jauh lebih efektif dibanding menunggu perusahaan tutup, kemudian baru menangani pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Selain itu, pemerintah juga perlu membuka akses pasar, memperkuat daya saing industri, serta menghadirkan kepastian hukum bagi para investor dan pelaku usaha.
Satgas PHK diminta segera bergerak
DPR mengingatkan agar Satgas PHK tidak sekadar menjadi simbol. Satgas harus segera bekerja di lapangan untuk memetakan perusahaan yang berisiko melakukan PHK dan menyiapkan langkah pencegahan.
Menurut DPR, tindakan cepat akan membantu menekan jumlah pekerja yang kehilangan mata pencaharian di tengah tekanan ekonomi global.
Satgas juga perlu memastikan perusahaan memenuhi seluruh kewajiban kepada pekerja apabila PHK tidak dapat dihindari. ([E-Media DPR RI.
Hak pekerja wajib dipenuhi
DPR menegaskan setiap pekerja yang terkena PHK tetap berhak memperoleh seluruh hak sesuai peraturan perundang-undangan.
Hak tersebut meliputi pesangon, uang penghargaan masa kerja, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), jaminan pensiun, hingga perlindungan jaminan kesehatan.
Negara, menurut DPR, harus hadir untuk memastikan perusahaan memenuhi seluruh kewajiban tersebut sehingga pekerja tidak menjadi korban dua kali.
Ekonomi global jadi tantangan besar
Gelombang PHK tidak muncul tanpa sebab. Dunia usaha menghadapi tekanan dari tingginya biaya produksi, mahalnya energi, pelemahan permintaan ekspor, derasnya produk impor, serta ketidakpastian ekonomi global.
Karena itu, DPR meminta pemerintah segera mengeluarkan kebijakan yang mampu menjaga keberlangsungan industri sekaligus melindungi jutaan tenaga kerja Indonesia. (P-sm)








