Pertumbuhan ekonomi jasa kesehatan capai 7,6 persen, BPS ajak Kemenkes sukseskan SE2026

Zamir Ambia
Kamis, 11 Juni 2026
Kesehatan NEWS 0 238
3 menit membaca

PRIORITAS, 11/6/26 (Jakarta): Badan Pusat Statistik (BPS) mengajak Kementerian Kesehatan berpartisipasi aktif dalam Sensus Ekonomi (SE) 2026 guna menghasilkan data ekonomi nasional yang lebih lengkap, termasuk memetakan kontribusi sektor kesehatan terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.


Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, mengatakan Sensus Ekonomi 2026 menjadi upaya strategis untuk membangun fondasi data ekonomi nasional yang mutakhir dan lengkap sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan.

“Sensus Ekonomi 2026 bukan sekadar sensus, tetapi ini adalah kontribusi besar bagi kita bersama untuk membangun fondasi data ekonomi terbesar yang terkini dan terlengkap dengan mengambil potret terkini yang ada dan terjadi di perekonomian kita,” tutur Amalia.

Menurut dia, sensus tersebut akan mencakup seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia, baik usaha yang memiliki lokasi fisik maupun usaha berbasis rumah tangga. Pendataan juga akan menjangkau berbagai sektor ekonomi, mulai dari pertanian, perdagangan, hingga jasa.


“Sensus Ekonomi 2026 merupakan paket lengkap, karena kami akan mengukur bukan saja pelaku usaha yang punya establishment ataupun yang terlihat wujud fisiknya, kantornya, industri, tapi kita akan mengukur aktivitas ekonomi yang ada di rumah tangga. Klinik-klinik kecil yang ada di rumah tangga akan kami datangi, artinya semua pelaku usaha dan semua rumah tangga, semua sektor dari mulai pertanian, perdagangan hingga jasa-jasa akan kami data,” ujar Amalia.

Sektor kesehatan terhadap pertumbuhan ekonomi

Ia menambahkan keterlibatan Kementerian Kesehatan menjadi penting mengingat sektor kesehatan memiliki kontribusi yang terus meningkat terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Data yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan gambaran lebih akurat mengenai perkembangan industri kesehatan di Indonesia.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyambut baik pelaksanaan sensus tersebut dan menilai data ekonomi yang lengkap akan membantu pemerintah mencapai target pembangunan nasional, khususnya pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

“Kementerian Kesehatan itu ada dua tugas yang berkaitan dengan survei ini. Yang pertama, Bapak Presiden ingin pertumbuhan ekonomi kita delapan persen, dan yang kedua beliau ingin agar penyerapan tenaga kerja baru sekitar dua juta orang per tahun bisa terjadi sehingga adik-adik yang baru selesai sekolah mendapatkan lapangan pekerjaan yang layak,” ujar Budi.

Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi

Ia menjelaskan sektor jasa kesehatan saat ini menjadi salah satu penyumbang pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi. Berdasarkan data yang dipaparkannya, sektor akomodasi serta makanan dan minuman mencatat pertumbuhan sekitar 13 persen, transportasi 7,8 persen, dan jasa kesehatan 7,6 persen.

“Nah kenapa industri kesehatan minta ikut dalam survei ini, karena dalam pertumbuhan hotel, makanan dan minuman itu di atas ranking satu 13 persen, nomor dua transportasi 7,8 persen, nomor tiga jasa kesehatan 7,6 persen. Jasa kesehatan seperti klinik, rumah sakit, puskesmas,” kata Budi.

Menurut dia, hasil Sensus Ekonomi 2026 akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menyusun regulasi yang mampu mendorong pertumbuhan industri kesehatan sekaligus memperluas penyerapan tenaga kerja.

“Jadi balik lagi, tujuannya untuk pemerintah bisa mendorong capai target delapan persen pertumbuhan GDP dan tujuan keduanya bisa menyerap dua juta tenaga kerja dalam satu tahun yang Bapak Presiden inginkan. Tugas saya adalah membuat regulasi agar teman-teman bisa grow atau tumbuh,” ujar Budi.

Sensus Ekonomi 2026 merupakan sensus ekonomi kelima yang diselenggarakan BPS dan dilaksanakan setiap 10 tahun sekali. Pendataan tersebut bertujuan memotret struktur, karakteristik, serta perkembangan dunia usaha di Indonesia guna menyediakan data dasar bagi penyusunan kebijakan ekonomi nasional yang lebih tepat sasaran. (P-*r/Zamir Ambia)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan