Pencuri emas di Toko Mas Cantik berhasil dibekuk, pelaku terancam lima tahun penjara

Johanes Christiaan
Selasa, 18 November 2025
DAERAH HUKRIM 0 392
1 menit membaca

PRIORITAS, 18/11/2025 (Batam): Unit Reskrim Polsek Batu Aji mengamankan seorang pria pengangguran berinisial MI yang mencoba mencuri kalung emas 2,63 gram di Toko Mas Cantik New Fanindo.


Pelaku berpura-pura menjadi pembeli dan meminta mencoba beberapa perhiasan sebelum akhirnya mencoba kabur membawa satu kalung.

Aksi MI berhasil digagalkan sekuriti, dan ia langsung diserahkan ke Polsek Batu Aji.

Korban, RS (36), melaporkan kerugian sekitar Rp5 juta. Polisi yang tiba di lokasi segera melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi.


Kanit Reskrim Iptu Abdi Pakpahan menyebut pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. MI kini ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (P-Jeff K)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan