
Tiga kapal diduga tambang pasir ilegal digelandang Bakamla ke Batam. (dok. Bakamla Kepri)PRIORITAS, 3/1/2026 (Karimun): Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) mengamankan tiga kapal yang diduga melakukan penambangan pasir laut ilegal di perairan Pulau Babi, Tanjung Balai Karimun (TBK), Provinsi Kepulauan Riau.

Pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan oleh KN Bintang Laut-401 saat patroli rutin, Jumat (2/12/2025). Kontak radar pertama terdeteksi sekitar pukul 08.30 WIB pada jarak 0,8 nautical mile. Dari pengamatan visual, petugas mendapati KM Nurul Yakin Baru, KM HARY, dan KM Cinta Damai tengah melakukan aktivitas penambangan pasir.
Komandan KN Bintang Laut-401, Letkol Bakamla Andi Christy Mahendra, segera memerintahkan tim pemeriksa bergerak menggunakan sekoci. Sekitar pukul 09.00 WIB, tim tiba di lokasi dan menghentikan aktivitas penambangan. Pemeriksaan dilakukan terhadap sembilan anak buah kapal, termasuk nahkoda masing-masing kapal.
Dari hasil pemeriksaan, KM Cinta Damai diketahui telah mengangkut sekitar 30 ton pasir laut dengan bantuan KM Nurul Yakin, sementara KM HARY masih dalam kondisi kosong dan menunggu giliran muat.

Ketiga kapal berbendera Indonesia tersebut diduga melanggar Pasal 16A jo Pasal 16 Ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 23 Ayat (1) jo Pasal 10 Ayat (1) PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut. Aktivitas penambangan juga diduga dilakukan di luar area yang telah ditetapkan dalam izin pemanfaatan ruang laut.
Usai pemeriksaan awal, ketiga kapal kemudian dibawa ke Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk proses penanganan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (P-Jeff K)

