OJK panggil perusahaan penagih utang usai kasus penusukan di Tangerang

Zamir Ambia
Rabu, 25 Februari 2026
Hukum NEWS 0 476
2 menit membaca

PRIORITAS, 25/2/26 (Jakarta): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil jajaran manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) guna meminta penjelasan terkait dugaan aksi kekerasan yang melibatkan petugas penagihan (debt collector) yang bekerja untuk perusahaan tersebut.

“OJK pada hari ini telah memanggil manajemen PT MTF untuk meminta klarifikasi dan penjelasan secara lengkap,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Rabu (25/2/26).

Ismail menyampaikan, dari hasil permintaan klarifikasi itu, OJK sedang menelusuri kronologi peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta upaya penanganan yang telah ditempuh dan yang akan dilakukan oleh perusahaan ke depan.

OJK menegaskan, jika terbukti terjadi pelanggaran, lembaga tersebut akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Ismail menambahkan, OJK sama sekali tidak mentoleransi tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun.

“OJK akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan mengambil langkah pengawasan sesuai kewenangannya,” ucapnya.

Sebelumnya, seorang advokat bernama Bastian Sori menjadi korban penusukan di kawasan Kelapa Dua, Tangerang, pada Selasa (23/2/26). Insiden tersebut terjadi ketika tiga orang penagih utang mendatangi kediaman korban untuk menarik kendaraan yang diduga menunggak cicilan.

Saat ini, kepolisian telah mengantongi identitas tiga orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, sementara dua di antaranya masih dalam proses pengejaran aparat. (P-Zamir)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025